Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren
BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
21/2/2019
Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.
Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.
Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
• Fadli Zon Bilang Kasus Ahmad Dhani Operasi Politik untuk Rugikan Gerindra dan Prabowo-Sandi
Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya. Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.
"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.
• Lima Kali Bertanding, Timnas Indonesia U-22 Menjelma Menjadi Tim Spesialis Imbang
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.
• Disindir Wali Kota Cilegon, Rahmat Effendi: Saya Bangga Kota Bekasi Macet
"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.
