Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren
BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).
Buni Yani dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, kerabat, dan para simpatisannya.
Ia telah menjalani vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
• INI Jejak Ibra Azhari yang Karib dengan Narkoba, Ditangkap Pertama Kali Tahun 2000
"Ya, bebas pagi ini."
"Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat," kata Irfan Iskandar, kuasa hukum Buni Yani, kepada Wartakotalive, Kamis (2/1/2020).
Irfan Iskandar mengatakan, setelah bebas menjalani masa hukuman, Buni Yani berencana membuka pondok pesantren.
• 43 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Perekrutan Karyawan PT KAI, Mayoritas Lulusan S1
"Tadi setelah berbicara dengan beliau, beliau berencana membuka pendidikan pesantren setelah ini."
"Kita lihat ke depannya ya," kata Irfan kepada Wartakotalive, Kamis (2/1/2020).
Irfan mengatakan, Buni Yani menjalani hukuman bukan sebagai pengujar kebencian alias hate speech.
• INI Dia Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Temanya Nagara Rimba Nusantara
"Tetapi pasal yang dijatuhkan kepada beliau dalam vonis adalah pasal yang berkaitan dengan hacker atau peretasan, yakni pasal 32 ayat 1 UU ITE."
"Jadi bukan karena ujaran kebencian berdasar SARA," tegas Irfan.
Irfan memastikan kondisi Buni Yani dalam kondisi sehat saat bebas.
• Dewan Pengawas KPK: Salah Satu Tugas Kami Jangan Sampai Pimpinan Obral Penyadapan
"Beliau dalam kondisi sehat walafiat," kata Irfan.
Ia mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan simpatisan yang turut menjemput Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur.