Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren
BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pada 14 November 2018, Buni Yani divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara, dalam perkara pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ia dianggap terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Resmikan Implementasi B30, Jokowi: Kita Mau Keluar dari Rezim Impor Atau Tidak?
Buni Yani dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan polemik melalui postingannya di Facebook.
Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.
• Belum Ada Perpres, Dewan Pengawas KPK Tak Bisa Kerja Meski Sudah Dilantik Jokowi
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.
Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.
• Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Gibran Tak Pernah Bicara kepada Jokowi Saat Maju di Pilkada Solo
Dalam putusan kasasi tersebut, hukuman Buni Yani sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, lewat sepucuk surat. Surat yang diduga milik atau berasal dari Buni Yani itu viral di media sosial.
• Siapa yang Cocok Jadi Ketua Umum PSSI? Erick Thohir dan Ahok Menolak, Cak Imin Bersedia
Salah satu media sosial yang membagikan surat itu adalah akun twitter @worosembodro, Sabtu (23/2/2019).
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi Wartakotalive.com, membenarkan bahwa Buni Yani memang menulis surat curhat dari Lapas Gunung Sindur.
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian.
• Fadli Zon Ungkap Kondisi Penjara Tempat Ahmad Dhani Mendekam, Tidur Saja Harus Gantian
Berikut ini surat Buni Yani yang ditulis pada Kamis (21/2/2019) lalu dan disebar pengacaranya, Aldwin Rahadian, pada hari yang sama.
