Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren

BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan. Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.

Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved