Setya Novanto Tidak Mendapat Sel di Lapas Cipinang, Langsung Dibawa ke RSPAD Gatot Subroto
Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin langsung ke RSPAD Gatot Subroto untuk pengobatan
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
DIKABARKAN Setya Novanto menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan terpidana kasus korupsi Setya Novanto transit di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.
Menurut dia, mantan Ketua DPR RI itu tidak masuk kamar hunian di Lapas Cipinang, karena menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Di Lapas Kelas 1 Cipinang, Setya Novanto transit dan tidak masuk kamar hunian karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto," kata Ade, saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).
• TERNYATA Setya Novanto Kembali Bikin Ulah, Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin, Ini Kata Kemenkumham
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi, Setya Novanto dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.
Upaya pemindahan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Mantan Ketua DPR RI itu sedang menjalani pengobatan secara terencana di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Upaya pemindahan itu dilakukan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pemindahan Setya Novanto dilaksanakan pada Kamis (26/12/2019).
Setya Novanto berangkat dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Dia tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pada pukul 07.54 WIB.
Setya Novanto dibawa menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lembaga pemasyarakatan.
• Tiga Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Janji Tak Nakal Lagi
Sekitar pukul 09.00 WIB, Setya Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan dari Lapas 1 Cipinang. Pada pukul 10.51 WIB, Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto.
Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan ambulance rumah sakit, pengawalan polisi, petugas Lapas Kelas 1 Cipinang dan petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi Melanggar HAM
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendukung revisi Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).
Menurut dia, pelaku tindak pidana korupsi seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku tindak pidana umum, termasuk dalam pemberian remisi.
"Yang kami harapkan masalah remisi, karena itu adalah hak daripada (pelaku) tindak pidana korupsi."
• Ryamizard Ryacudu: Kalau Demonstrasi Dibayar Bukan Suara Nurani Lagi, Itu Suara Duit
"Itu saja yang kami harapkan," kata Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Komisi III DPR periode 2014-2019 menyusun revisi UU PAS.
Revisi itu untuk mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, termasuk tindak pidana korupsi.
• Pensiunan TNI Diduga Rancang Kerusuhan, Menhan: Sumpah Prajurit Dibawa Sampai Mati
Revisi UU PAS dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Setya Novanto menilai, selama ini yang mendapatkan remisi hanya pelaku tindak pidana umum.
Dia merasa ada ketidakadilan yang diterima pelaku tindak pidana khusus.
• KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kalau Saya Duit Segitu Receh
"Selama ini yang mendapatkan remisi (pelaku) pidana umum, (seperti) narkoba, pembunuhan," kata Setya Novanto.
Sedangkan, pelaku tindak pidana khusus, terutama korupsi, meski sudah menerima hukuman dan sanksi sosial dari masyarakat, kata dia, tidak dapat pengurangan masa hukuman.
"(pelaku) tindak pidana korupsi banyak sudah berbuat, sudah bekerja keras, menanggung hinaan keluarga, caci maki, dan lain-lain, tetapi mereka tidak mendapatkan remisi selayaknya," tuturnya.
• Jokowi: Kalau Sudah Dilantik, Baru Kita Bicara Kabinet
Sebab, dia menambahkan, apabila tidak mendapatkan remisi, maka dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tentu perlu dipertimbangkan remisi hak warga binaan, melanggar HAM kalau tidak. (hukuman) Efek jera yang sudah dilakukan tidak mempunyai reward," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah revisi undang-undang dikebut DPR di akhir periode masa jabatan 2014-2019.
• Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden-Wapres Tetap 20 Oktober, Jokowi Tak Minta Majukan Jadwal
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.
Salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan. Pasal 7 dan 9 huruf C RUU Pemasyarakatan memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.
• Adik Imam Nahrawi Sebut KPK Zalim dan Politis, Ini Kata Laode M Syarif
Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan, misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Mereka yang berhak mendapatkan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.
Yakni, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
• Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
• Korban Pria Misterius Mengaku Diciumi Saat Tertidur Pulas, Saat Sadar Pelaku Sudah Lenyap
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
• Korban Gagalkan Aksi Begal Bermodus Minta Tolong di Bekasi, Pelaku Mengaku Habis Dibegal
7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat.
Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mal.
• 22 Anggota DPRD Kota Bekasi Pinjam Uang ke Bank Pakai Syarat SK, Tiap Bulan Gajinya Dipotong Separuh
"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada."
"Hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua."
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan?"
• Pria Misterius yang Kerap Gerayangi dan Cium Perempuan Muda Tutupi Wajahnya Pakai Kain Sarung
"Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas."
"Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," jelas Muslim Ayub, Jumat (20/9/2019).
Terkait lamanya cuti, dan peraturan teknis lainnya, menurut Muslim, akan diatur dalam peraturan pemerintah.
• Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang
"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti."
"Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama."
"Dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. Kan hanya global saja kita buat aturan itu," tuturnya.
• VIRAL Video dan Foto Mesum Wanita Berseragam PNS, BKD Jabar Pastikan Bukan Pegawainya
Muslim tidak khawatir bila cuti bersyarat tersebut disalahgunakan oleh narapidana, seperti penyalahgunaan izin berobat.
Ia juga tidak khawatir narapidana dan petugas lapas bekerja sama menyalahgunakan cuti bersama itu.
"Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak."
• Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel
"Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita enggak berpikir yang lain-lain lah."
"Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya?"
"Kalau dia melakukan yang tidak baik kan ada aturannya itu dilarang, dia harus siap dengan risiko," paparnya.
• BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menanggapi soal revisi UU Pemasyarakatan yang akan disahkan pada rapat paripurna di DPR.
UU Pemasyarakatan yang baru ini, dianggap akan memberi kemungkinan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.
Menanggapi hal tersebut, Sri Puguh menyebut revisi UU pemasyarakatan sejalan dengan tujuan restorative justice.
• Sore Nanti Pemprov DKI Gelar Konvoi Mobil Listrik, Ini Rute dan Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
"Semangat revisi UU Pemasyarakatan adalah restorative justice."
"Yaitu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana dan korbannya," ujar Sri Puguh melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya, restorative justice harus berdasarkan aturan.
• Bus dan Kereta di Ibu Kota Baru Bakal Dioperasikan Tanpa Awak
Sri Puguh memastikan semua narapidana berhak mendapatkan apa saja sesuai aturan.
"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru semua hak kewajiban tahanan dan warga binaan harus dilaksanakan," tutur Sri Puguh.
"Kami tidak boleh lengah, yang menyebabkan ada komplain dari pihak-pihak yang belum mengetahui semangat undang-undang ini," tambah Sri Puguh.
• Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman
Sri Puguh juga mengatakan, seluruh jajaran Ditjen PAS bekerja keras menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru.
Pihak Ditjen PAS bakal menyediakan SDM untuk menjalankan fungsi-fungsi sesuai diamanatkan dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Sri Puguh juga menyebut beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan. Salah satunya, peran wali bagi warga binaan.
• KONTAK Tembak di Jembatan, Polisi Tembak Mati 4 Anggota KKB Aceh, Pimpinannya Mantan Anggota GAM
Selain itu, diperlukan adanya rumah bagi narapidana perempuan yang melahirkan, dan harus membesarkan bayi sampai usia tiga tahun.
"Ini kan perlu ruangan khusus dan petugas khusus untuk mengawasi dan mengayomi."
"Jumlah narpidana melahirkan saat ini 154 orang di seluruh Indonesia, dan jumlahnya terus berubah," beber Sri Puguh. (*)