22 Anggota DPRD Kota Bekasi Pinjam Uang ke Bank Pakai Syarat SK, Tiap Bulan Gajinya Dipotong Separuh
FENOMENA menggadaikan Surat Keputusan (SK) pasca-dilantik untuk meminjam uang ke bank, terjadi di berbagi daerah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
FENOMENA menggadaikan Surat Keputusan (SK) pasca-dilantik untuk meminjam uang ke bank, terjadi di berbagi daerah.
Tak terkecuali di Kota Bekasi. Tercatat, ada 22 anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan hal serupa.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi M Ridwan membenarkan para anggota DPRD Kota Bekasi menggadaikan SK ke Bank BJB cabang Bekasi.
• Tak Ada Warga yang Peduli Saat Lihat Nenek Gendong Jenazah Cucu, Menegur Pun Tidak
Ridwan mengatakan, mereka adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang belum lama dilantik.
"Saya hanya kasih surat keterangan saja."
"Selebihnya mau dipakai apa, beli apa, itu kan kembali ke urusan pribadi masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
• Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi
Kepala Cabang BJB Kota Bekasi Adi Arif Wibawa menyebut, berdasarkan data terakhir, ada 22 anggota DPRD yang 'menggadaikan' SK.
"Ya ada 22 anggota dewan lakukan pinjaman ya, bahasanya bukan gadai."
"Karena ini pinjaman berbasis Payroll," kata Adi saat dikonfimasi, Jumat (20/9/2019).
• VIDEO Garuda Muda Pesta 15 Gol ke Gawang Kepulauan Mariana Utara
Adi menuturkan, payroll ialah skema pembayaran dari salah satu produk pinjaman bernama Kredit Guna Bhakti (KGB).
Salah satu syaratnya, menyerahkan SK anggota DPRD yang sudah dilantik.
"Jadi skema pinjaman ini memang ada di Bank BJB."
• Imam Nahrawi Kirim Surat Pengunduran Diri, Jokowi Hormati Keputusan KPK
"Kita punya sistem dan kerja sama, sehingga cicilan bulanannya langsung bisa memotong gaji mereka," jelas Adi.
Jumlah pinjaman pun variatif, dimulai dari angka minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.