Penembakan

Anak Bupati Majalengka yang Melakukan Penembakan Kontraktor Divonis Hukum Ringan dan Langsung Bebas

Majelis hakim menjatuhi vonis pada anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang bernama Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin.

Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka yang diduga terlibat penembakan terhadap pengusaha kontraktor. 

"Diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," ujar Edi.

Pada saat itu Ia menyebutkan kasus LA tengah didalami.

 Terdapat Belasan Pasar di Jakarta Menaikkan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Menjelang Natal Tahun Baru

Menurut dia, status LA saat ini sudah bukan pelajar karena sudah lulus dari pendidikan menengah atas.

Hampir dua bulan, Lutfi ternyata masih ditahan.

Hingga kini, Rabu (27/11/2019) warganet Twitter gaungkan tagar BebaskanLuthfi.

Ternyata selama ini, sang ibunda kerap membagikan bagaimana kondisi sang anak melalui media sosial Facebook, Nurhayati Sulistya.

Nurhayati menjelaskan jika Luthfi sempat dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Lalu, pada akhir November ini Lutfi harus dipindahkan ke Salemba.

 Update Penyakit Hepatitis Terjadi Lebih Cepat Menular Dibanding HIV Sehingga Publik Diminta Waspada

Potret perpisahan Nurhayari dengan Lutfi pun viral dan mendapat banyak respon dari warganet.

Pada postingan tersebut, Nurhayati meminta sang anak jangan pernah tinggalkan salat.

"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba ,jaga diri baik" ya nak jgn tinggalkan sholat ,mmah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis akun Nurhayati Sulitya pada 25 November 2019.

Akun sosial media @Gerindra juga ikut mempertanyakan soal kasus yang menjerat Luthfi.

Ternyata, pemuda bernama Luthfi tersebut ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai terdakwa.

“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.

Tahan menegaskan, status LA bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.

 Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu

LA ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

“Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.

Sosok Luthfi Alfiandi atau LA yang ditahan karena demonstrasi pelajar dan mahasiswa, beberapa waktu lalu.
Sosok Luthfi Alfiandi atau LA yang ditahan karena demonstrasi pelajar dan mahasiswa, beberapa waktu lalu. (Tribunnews)

Sebelumnya, LA ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa.

Namun, ketika itu polisi membantahnya.

Aksi para pelajar ini berlangsung di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut ricuh hingga tengah malam. Sejak tengah malam, hingga esoknya, polisi melakukan sweeping dan mengamankan sekitar 570 pelajar.

 Pelajar Viral Bawa Bendera Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUKHP di Gedung DPR Bakal Disidang di PN Jakpus

Aksi para mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan ini menuntut dikeluarkannya Perppu untuk membatalkan UU KPK versi revisi dan RUU lainnya yang dinilai bermasalah. (Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari dan Kompas.com/Cynthia Lova)

Tautan asal Tribunnews

Tautan asal Kompas.com

Sebelumnya diberitakan bahwa Irfan Nur Alam terlibat dalam kasus penembakan seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi.

Irfan adalah anak Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Selain itu, Irfan Nur Alam juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Pemkab Majalengka.

Irfan Nur Alam lahir pada 13 Juni 1984.

Ia menyandang gelar sarjana hukum dan magister hukum.

Sebelum menjabat sebagai Kabag Ekbang, Irfan Nur Alam bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka.

 Anak Bupati Majalengka Terlibat Kasus Penembakan Kontraktor? Begini Tanggapan Sang Bupati

Selain itu, Irfan Nur Alam juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.

Terkait kepemilikan senjata api, Irfan Nur Alam memang mempunyai izin.

Pengacara Irfan Nur Alam, Kristiwanto mengatakan senjata api itu dikeluarkan oleh Mabes Polri dan diperoleh melalui prosedur.

Tim penasihat hukum Irfan Nur Alam menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Rumah Makan Mera Majalengka, Rabu (13/11/2019).
Tim penasihat hukum Irfan Nur Alam menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Rumah Makan Mera Majalengka, Rabu (13/11/2019). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Minta Maaf

Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam, minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini, terutama di media sosial.

Kegaduhan itu berkaitan dengan kasus penembakan terhadap seorang kontraktor oleh Irfan, yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh penasihat hukum saat menggelar konferensi pers di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka itu, Rabu (14/11/2019) sore.

Irfan menggandeng lima orang pengacara sebagai penasihat hukum untuk menghadapi kasus  penembakan ini.

Dalam kesempatan itu, penasihat Hukum Irfan, melakukan sejumlah klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar.

 Rizal Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Papua Dikenal Suka Berbagi Rejeki

Seorang penasihat hukum Irfan, Kristiwanto mengatakan salah satu tujuan digelarnya pers rilis tersebut ingin meluruskan pemberitaan yang dianggap simpang siur dan viral di masyarakat.

Dikatakan dia, sebagai wujud pertanggungjawaban moral terlapor yang sebagai PNS Pemkab Majalengka, untuk keberimbangan informasi di masyarakat.

"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).

Berikut 7 klarifikasi Irfan Nur Alam atas insiden penembakan yang disampaikan Penasehat Hukum:

1. Bahwa apa yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2019), bukanlah kesengajaan, namun murni insiden yang di luar dugaan Klien kami, mengingat saat itu pada hari Minggu Irfan Nur Alam sedang liburan di Bandung.

2. Bahwa kejadian dimaksud sedikit pun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah utang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan utang piutang pribadi Irfan Nur Alam.

4. Bahwa masalah utang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.

5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).

6. Bahwa kedatangan Panji dan rombongan dari Bandung ke rumah pribadi Irfan Nur Alam, Irfan tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya, mengingat saat itu Irfan berada di Bandung sedang liburan dan diberitahu melalui telepon oleh keponakan dan orang yang berada di rumah, hak dimaksud disarankan oleh Irfan jika ada keributan jangan di rumah Irfan. Kemudian rombongan bergeser ke ruko tempat lokasi kantor PT Laskar Makmur Sadaya.

7. Bahwa terkait adanya peledakan senjata karena sat Irfan Nur Alam datang ke lokasi Kantor PT Laskar Makmur Sadaya terjadi keributan dan Irfan Nur Alam melakukan hal tersebut agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.

Kronologi Versi Panji

Panji Pamungkasandi (40) mengaku jadi korban penembakan di Kabupaten Majalengka pada Minggu (10/11/2019).

Ia menyebut pelakunya bernama Irfan Nur Alam, Kabag Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.

Ditemui di kawasan Jalan Sukajadi Bandung, Selasa (12/11/2019), tampak ada luka perban di lengan kirinya, diduga bekas luka tembak.

Peristiwa penembakan terjadi di sebuah ruko di Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Ketika itu, Panji Pamungkasandi mengaku sedang menunggu kehadiran Irfan Nur Alam terkait pembayaran uang proyek.

"Saya menunggu di mobil, sampai ketiduran. Tiba-tiba saya didatangi orang pak Irfan, memaksa keluar dari mobil dan akhirnya saya masuk ke ruko," katanya.

Sesaat sebelum memasuki ruko tersebut, Panji Pamungkasandi mengaku sempat dihampiri Irfan Nur Alam yang sambil menenteng senjata di tangan kanannya.

"Dia bilang waktu itu 'kamu di sini bikin masalah bikin rusuh terus'. Dia sambil menodongkan senjata," katanya

Saat ditodong pakai senjata itulah, Panji Pamungkasandi mengaku menepis tangan Irfan supaya senjata tidak mengarah kepadanya.

Sempat ada upaya perlawanan dari Irfan saat Panji menyingkirkan senjata yang diarahkan padanya.

‎"Dari situ ada suara letusan dari senjata kena tangan saya dan rekan pak Irfan. Saat itu, saya dibawa ke dalam ruko. Uangnya Rp 500 juta diberikan dari pak Irfan sambil dilempar," katanya.

Panji mengakui ia datang ke Ruko tersebut bersama belasan orang rekannya, seingat dia 12 orang. Dia juga mengakui sempat ada keributan dengan orang-orang yang dibawa oleh Irfan.

Sebagian di antara kedua kubu mengalami luka lebam karena bentrokan. Usai mendapatkan uang itu, Panji Pamungkasandi meninggalkan ruko.

"Lalu saya ke rumah sakit dan laporan ke polisi. Katanya saya bawa senjata tajam, nah waktu saya laporan polisi itu, mobil saya dan pegawai digeledah dan tidak didapati apapun di dalam mobil," ucap Panji Pamungkasandi.

Disinggung soal proyek yang dikerjakan Panji, ia mengaku mengerjakan proyek SPBU senilai Rp 800 juta.

Sebelum menemui Irfan, Panji mengaku bertemu dengan pria bernama Andi, rekanan Irfan. Irfan menjanjikan akan membayar sisanya, setelah bertemu dengan Andi.

"Saat sebelum kejadian itu, pak Andi bilang untuk menemui Irfan di ruko. Di ruko tersebut, di janjikan uang akan di bayarkan sepenuhnya oleh Irfan," kata Panji Pamungkasandi. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved