Demo Mahasiswa

Pelajar Viral Bawa Bendera Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUKHP di Gedung DPR Bakal Disidang di PN Jakpus

LA, pelajar viral bawa bendera ikut demo mahasiswa di Gedung DPR pada 25 September 2019 lalu akan disidang.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019) 

LA, pelajar viral bawa bendera ikut demo mahasiswa di Gedung DPR pada 25 September 2019 lalu akan disidang.

Diketahui, sidang pelajar viral bawa bendera merah putih, akan berlangsung Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terkait sidang pelajar viral bawa bendera saat demo mahasiswa itu, dijelaskan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKPB Tahan Marpaung.

Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau di P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

TERBONGKAR Motif di Balik KKB Papua Sering Ganggu Freeport, Ini Kata Kapolda yang Bikin Miris

Gus Miftah Harus Berhenti Berdakwah Demi Mendampingi Istri yang Sedang Sakit

Perintah dari Presiden Jokowi Bikin Menhan Prabowo Subianto Senang, Begini Isi Perintahnya

“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai terdakwa.

“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.

Tahan menegaskan, LA statusnya bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.

LOWONGAN CPNS Kemenkumham 2019 Lulusan SMA SMK Sederajat, Ada Ribuan Formasi, Simak Syarat-Syaratnya

BREAKIG NEWS: Tetangga Temukan Jasad Asep Sudah Membengkak Akibat Bau Busuk yang Menyengat

Ingat, Pajak STNK Mati Ngga Cuma Kena Denda Rp 500.000 tapi juga Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

LA diamankan karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

“Itu bukan STM ini sudah tamat umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.

Sebelumnya, LA ditahan di Polres Jakarta Barat.

Lalu, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera merah putih saat unjuk rasa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved