Penembakan

Anak Bupati Majalengka yang Melakukan Penembakan Kontraktor Divonis Hukum Ringan dan Langsung Bebas

Majelis hakim menjatuhi vonis pada anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang bernama Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin.

Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka yang diduga terlibat penembakan terhadap pengusaha kontraktor. 

Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka yakni Karna Sobahi, yang bernama Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500 karena terbukti terlibat dalam penembakan terhadap seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.

Buruh Tewas Saat Tersedot Mesin Pengolahan Daging yang Sedang Diperbaiki dalam Masa Pemeliharaan

Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.

Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.

Ketua Kabomania Korwil Jalur Timur Berharap Anggotanya Selalu Kompak Saat Merayakan Hari Jadi Ke 4

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut.

Keduanya menerima.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.

"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain."

"Semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Terungkap Rincian Penemuan Senpi dengan Ribuan Peluru dan Granat di Brankas Milik Koboi Lamborghini

Sebelumnya, anak bupati Majalengka, Irfan didakwa menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas.

Penembakan itu terjadi di ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).

Insiden itu terjadi saat Panji hendak menagih uang proyek kepada Irfan.

Namun, saat itu, Panji justru ditembak tangan kirinya hingga terluka.

Irfan, yang juga ASN Pemkab Majalengka sempat ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Majalengka.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya. (Kontributor Kompas TV Indramayu, Fadlyanto Sugiono)

Tautan asal

Terkait hal itu, sebagian kalangan netizen mengaitkan kasus penembakan tersebut dengan kasus yang dialami Luthfi Alfiandi yang masih ditahan karena unjuk rasa mahasiswa.

Luthfi Alfiandi menjalani proses hukum dan selama ini masih ditahan.

Sejumlah kalangan memberikan dukungan terhadap Luthfi Alfiandi yang fotonya viral membawa bendera merah putih karena menjadi simbol perlawanan.

Sementara itu, kalangan netizen beramai-ramai menyuarakan bebaskan Luthfi Alfiandi di media sosial, dia adalah sosok yang viral di media sosial dan fotonya mendunia.

Foto saat aksi demonstrasi di DKI Jakarta bersama mahasiswa dan pelajar STM membuat foto dirinya kemudian menjadi penghias banyak akun.

Ternyata foto itu adalah karya wartawan foto Kompas.com bernama Garry Lotulung, tapi sudah dipakai di banyak profil foto berbagai kalangan.

Penggunaan foto itu antara lain untuk mendukung Luthfi Ahmad yang kemudian ditangkap karena foto tersebut tersebar luas.

Meski demonstrasi melibatkan banyak elemen mahasiswa, tapi foto diri Luthfi Ahmad saat beraksi itu menjadi salah satu foto yang paling banyak digunakan, bahkan oleh sejumlah akun di luar negeri.

 Anies Baswedan Menjamin Pasokan Pangan dan Minta Agar Harga Dipantau Aplikasi Info Pangan Jakarta

Meski demikian, diketahui bahwa akhirnya sosok Luthfi Ahmad ditangkap dan ditahan bahkan diproses dan berkasnya siap untuk disidangkan di pengadilan.

Karena itu, tagar Bebaskan Luthfi pun merajai linimasa di Twitter dan media sosial, Rabu (27/11/2019), sebagai bentuk dukungan pada Luthfi yang ditahan dan dijebloskan ke penjara.

Selain itu, dia akan segera dihadapkan ke meja hijau.

Sementara itu, sebagaimana diungkap Kompas.com dan Tribunnews

Sosok pemuda yang membawa bendera merah putih saat demo kembali diperbincangkan lantaran masih ditahan polisi.

Lutfi Alfiandi, sempat viral lantaran potret dirinya membawa bendera merah putih saat demo yang dipenuhi gas air mata beredar di media sosial.

Dalam foto karya fotografer Kompas.com, Garry Andrew Lotulung ini, pemuda yang diketahui berinisial LA ini tampak memegang telepon seluler dan bendera merah putih di kedua tangannya.

Foto ini viral di media sosial dan aplikasi pesan percakapan.

Banyak yang menjadikannya sebagai background di ponsel.

Kemudian, pada awal Oktober 2019 lalu, Lutfi Alfiandi justru diamankan oleh pohak Polres Metro Jakarta Barat.

Dikutip Kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (2/10/2019), mengatakan, LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera.

"Diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," ujar Edi.

Pada saat itu Ia menyebutkan kasus LA tengah didalami.

 Terdapat Belasan Pasar di Jakarta Menaikkan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Menjelang Natal Tahun Baru

Menurut dia, status LA saat ini sudah bukan pelajar karena sudah lulus dari pendidikan menengah atas.

Hampir dua bulan, Lutfi ternyata masih ditahan.

Hingga kini, Rabu (27/11/2019) warganet Twitter gaungkan tagar BebaskanLuthfi.

Ternyata selama ini, sang ibunda kerap membagikan bagaimana kondisi sang anak melalui media sosial Facebook, Nurhayati Sulistya.

Nurhayati menjelaskan jika Luthfi sempat dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Lalu, pada akhir November ini Lutfi harus dipindahkan ke Salemba.

 Update Penyakit Hepatitis Terjadi Lebih Cepat Menular Dibanding HIV Sehingga Publik Diminta Waspada

Potret perpisahan Nurhayari dengan Lutfi pun viral dan mendapat banyak respon dari warganet.

Pada postingan tersebut, Nurhayati meminta sang anak jangan pernah tinggalkan salat.

"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba ,jaga diri baik" ya nak jgn tinggalkan sholat ,mmah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis akun Nurhayati Sulitya pada 25 November 2019.

Akun sosial media @Gerindra juga ikut mempertanyakan soal kasus yang menjerat Luthfi.

Ternyata, pemuda bernama Luthfi tersebut ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai terdakwa.

“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.

Tahan menegaskan, status LA bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.

 Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu

LA ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

“Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.

Sosok Luthfi Alfiandi atau LA yang ditahan karena demonstrasi pelajar dan mahasiswa, beberapa waktu lalu.
Sosok Luthfi Alfiandi atau LA yang ditahan karena demonstrasi pelajar dan mahasiswa, beberapa waktu lalu. (Tribunnews)

Sebelumnya, LA ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa.

Namun, ketika itu polisi membantahnya.

Aksi para pelajar ini berlangsung di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut ricuh hingga tengah malam. Sejak tengah malam, hingga esoknya, polisi melakukan sweeping dan mengamankan sekitar 570 pelajar.

 Pelajar Viral Bawa Bendera Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUKHP di Gedung DPR Bakal Disidang di PN Jakpus

Aksi para mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan ini menuntut dikeluarkannya Perppu untuk membatalkan UU KPK versi revisi dan RUU lainnya yang dinilai bermasalah. (Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari dan Kompas.com/Cynthia Lova)

Tautan asal Tribunnews

Tautan asal Kompas.com

Sebelumnya diberitakan bahwa Irfan Nur Alam terlibat dalam kasus penembakan seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi.

Irfan adalah anak Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Selain itu, Irfan Nur Alam juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Pemkab Majalengka.

Irfan Nur Alam lahir pada 13 Juni 1984.

Ia menyandang gelar sarjana hukum dan magister hukum.

Sebelum menjabat sebagai Kabag Ekbang, Irfan Nur Alam bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka.

 Anak Bupati Majalengka Terlibat Kasus Penembakan Kontraktor? Begini Tanggapan Sang Bupati

Selain itu, Irfan Nur Alam juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.

Terkait kepemilikan senjata api, Irfan Nur Alam memang mempunyai izin.

Pengacara Irfan Nur Alam, Kristiwanto mengatakan senjata api itu dikeluarkan oleh Mabes Polri dan diperoleh melalui prosedur.

Tim penasihat hukum Irfan Nur Alam menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Rumah Makan Mera Majalengka, Rabu (13/11/2019).
Tim penasihat hukum Irfan Nur Alam menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Rumah Makan Mera Majalengka, Rabu (13/11/2019). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Minta Maaf

Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam, minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini, terutama di media sosial.

Kegaduhan itu berkaitan dengan kasus penembakan terhadap seorang kontraktor oleh Irfan, yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh penasihat hukum saat menggelar konferensi pers di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka itu, Rabu (14/11/2019) sore.

Irfan menggandeng lima orang pengacara sebagai penasihat hukum untuk menghadapi kasus  penembakan ini.

Dalam kesempatan itu, penasihat Hukum Irfan, melakukan sejumlah klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar.

 Rizal Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Papua Dikenal Suka Berbagi Rejeki

Seorang penasihat hukum Irfan, Kristiwanto mengatakan salah satu tujuan digelarnya pers rilis tersebut ingin meluruskan pemberitaan yang dianggap simpang siur dan viral di masyarakat.

Dikatakan dia, sebagai wujud pertanggungjawaban moral terlapor yang sebagai PNS Pemkab Majalengka, untuk keberimbangan informasi di masyarakat.

"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).

Berikut 7 klarifikasi Irfan Nur Alam atas insiden penembakan yang disampaikan Penasehat Hukum:

1. Bahwa apa yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2019), bukanlah kesengajaan, namun murni insiden yang di luar dugaan Klien kami, mengingat saat itu pada hari Minggu Irfan Nur Alam sedang liburan di Bandung.

2. Bahwa kejadian dimaksud sedikit pun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah utang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan utang piutang pribadi Irfan Nur Alam.

4. Bahwa masalah utang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.

5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).

6. Bahwa kedatangan Panji dan rombongan dari Bandung ke rumah pribadi Irfan Nur Alam, Irfan tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya, mengingat saat itu Irfan berada di Bandung sedang liburan dan diberitahu melalui telepon oleh keponakan dan orang yang berada di rumah, hak dimaksud disarankan oleh Irfan jika ada keributan jangan di rumah Irfan. Kemudian rombongan bergeser ke ruko tempat lokasi kantor PT Laskar Makmur Sadaya.

7. Bahwa terkait adanya peledakan senjata karena sat Irfan Nur Alam datang ke lokasi Kantor PT Laskar Makmur Sadaya terjadi keributan dan Irfan Nur Alam melakukan hal tersebut agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.

Kronologi Versi Panji

Panji Pamungkasandi (40) mengaku jadi korban penembakan di Kabupaten Majalengka pada Minggu (10/11/2019).

Ia menyebut pelakunya bernama Irfan Nur Alam, Kabag Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.

Ditemui di kawasan Jalan Sukajadi Bandung, Selasa (12/11/2019), tampak ada luka perban di lengan kirinya, diduga bekas luka tembak.

Peristiwa penembakan terjadi di sebuah ruko di Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Ketika itu, Panji Pamungkasandi mengaku sedang menunggu kehadiran Irfan Nur Alam terkait pembayaran uang proyek.

"Saya menunggu di mobil, sampai ketiduran. Tiba-tiba saya didatangi orang pak Irfan, memaksa keluar dari mobil dan akhirnya saya masuk ke ruko," katanya.

Sesaat sebelum memasuki ruko tersebut, Panji Pamungkasandi mengaku sempat dihampiri Irfan Nur Alam yang sambil menenteng senjata di tangan kanannya.

"Dia bilang waktu itu 'kamu di sini bikin masalah bikin rusuh terus'. Dia sambil menodongkan senjata," katanya

Saat ditodong pakai senjata itulah, Panji Pamungkasandi mengaku menepis tangan Irfan supaya senjata tidak mengarah kepadanya.

Sempat ada upaya perlawanan dari Irfan saat Panji menyingkirkan senjata yang diarahkan padanya.

‎"Dari situ ada suara letusan dari senjata kena tangan saya dan rekan pak Irfan. Saat itu, saya dibawa ke dalam ruko. Uangnya Rp 500 juta diberikan dari pak Irfan sambil dilempar," katanya.

Panji mengakui ia datang ke Ruko tersebut bersama belasan orang rekannya, seingat dia 12 orang. Dia juga mengakui sempat ada keributan dengan orang-orang yang dibawa oleh Irfan.

Sebagian di antara kedua kubu mengalami luka lebam karena bentrokan. Usai mendapatkan uang itu, Panji Pamungkasandi meninggalkan ruko.

"Lalu saya ke rumah sakit dan laporan ke polisi. Katanya saya bawa senjata tajam, nah waktu saya laporan polisi itu, mobil saya dan pegawai digeledah dan tidak didapati apapun di dalam mobil," ucap Panji Pamungkasandi.

Disinggung soal proyek yang dikerjakan Panji, ia mengaku mengerjakan proyek SPBU senilai Rp 800 juta.

Sebelum menemui Irfan, Panji mengaku bertemu dengan pria bernama Andi, rekanan Irfan. Irfan menjanjikan akan membayar sisanya, setelah bertemu dengan Andi.

"Saat sebelum kejadian itu, pak Andi bilang untuk menemui Irfan di ruko. Di ruko tersebut, di janjikan uang akan di bayarkan sepenuhnya oleh Irfan," kata Panji Pamungkasandi. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved