Viral Medsos
Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait tanya jawab tentang catur dan domino itu di Pesantren Gontor.
USTADZ Abdul Somad kembali terkenang dengan sebuah ceramah, yang dilaksanakan dua tahun sebelumnya.
Pasalnya, meski tanya jawab itu sudah berlangsung 2 tahun lalu, tanya jawab itu kembali viral.
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait tanya jawab soal catur dan domino itu di Pesantren Gontor, yang dikutip melalui YouTube, Sein (25/11/2019).
Ceramah yang menyajikan tanya jawab itu juga dimanfaatkan oleh jemaah yang bertanya tentang permainan catur dan domino.
Dalam penjelasannya, Ustadz Abdul Somad menyatakan, dirinya memang menyampaikan pendapat ulama dalam hal ini yang disampaikan adalah pendapat Imam Hanafi.
Rupanya penggalan ceramah itu telah membuat banyak pembenci Ustadz Abdul Somad yang kemudian menyerang dirinya di berbagai media sosial dengan sejumlah akun.
"Itu ceritanya 2017, 2 tahun yang lalu ada yang bertanya soal main catur sampai tidak cari nafkah, sampai tidak menjalankan solat."
"Pendapat Imam Hanafi kalau di dalamnya ada judi, melalaikan solat, maka haram."
"Sedangkan mazhab Syafii hanya sampai makruh saja."
Menurut Ustadz Abdul Somad, terkait penjelasannya itu ada yang gagal paham.
"Kalau gagal paham, akhirnya diobrak-abrik untuk diviralkan, dicacimaki, tapi orang lupa, bad news is good news, semakin menambah viral saja," katanya disambut jemaah di Pesantren Gontor, yang menghadiri kedatangan Ustadz Abdul Somad di pesantren tersebut.
• Kisah Pilu Bocah yang Mengidap Penyakit Pengeriputan Otak dengan Hanya Dirawat Secara Sederhana
Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dirinya menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan jemaah.
Sementara itu Ustadz Tengku Zulkarnain menjelaskan sebenarnya yang dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad adalah menjelaskan tentang 4 mazhab.
Dari 4 mazhab itu, hanya mazhab Syafii yang menjelaskan bahwa catur hukumnya itu makruh.