Penembakan
Anak Bupati Majalengka yang Melakukan Penembakan Kontraktor Divonis Hukum Ringan dan Langsung Bebas
Majelis hakim menjatuhi vonis pada anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang bernama Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin.
Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka yakni Karna Sobahi, yang bernama Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500 karena terbukti terlibat dalam penembakan terhadap seorang pengusaha kontraktor.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).
Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.
• Buruh Tewas Saat Tersedot Mesin Pengolahan Daging yang Sedang Diperbaiki dalam Masa Pemeliharaan
Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.
Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.
Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.
• Ketua Kabomania Korwil Jalur Timur Berharap Anggotanya Selalu Kompak Saat Merayakan Hari Jadi Ke 4
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut.
Keduanya menerima.