Breaking News

Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Atiqah Hasiholan: Sebagai Anak Happy Lah!

Hari ini, Kamis (26/12/2019), wanita mengaku Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Adhy Kelana
Aktivis sekaligus wanita yang pernah mengaku ratu hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu hari ini, Kamis (26/12/2019), 

Hari ini, Kamis (26/12/2019), wanita mengaku Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu.

Mengenai Ratna Sarumpaet bebas dari penjara, dibenarkan Atiqah Hasiholan putri Ratna Sarumpaet.

Mengetahui ibunya Ratna Sarumpaet bebas hari ini, Atiqah Hasiholan mengaku senang dan langsung sambut kebebasan Ratna Sarumpaet.

"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi

VIDEO: Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding karena Alasan Ini, Jaksa Juga Ikut-ikutan

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," tambahnya.

Sayangnya Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.

"Gue gamau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.

Ratna Sarumpaet divonia dua tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah melakukan penyebaran hoax beberapa waktu lalu.

Alasan Terima Vonis 2 Tahun

Ratna Sarumpaet memastikan tak akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Aktifis sosial tersebut menerima vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.

Kepastian tak mengajukan perkara banding tersebut disampaikan Ratna Sarumpaet pada Desmihardi, pengacaranya, saat bertemu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

"Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Desmihardi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved