Breaking News
Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Atiqah Hasiholan: Sebagai Anak Happy Lah!
Hari ini, Kamis (26/12/2019), wanita mengaku Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: PanjiBaskhara
3. Status Ratna Sarumpaet di BPN Prabowo-Sandi
Dalam jajaran timses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet menempati posisi juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.
"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim.
Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif.
Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019.
Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.
4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik
Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.
Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.
"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky.
Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019.
Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".
Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.
5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik
Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.
Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia.