Breaking News
Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Atiqah Hasiholan: Sebagai Anak Happy Lah!
Hari ini, Kamis (26/12/2019), wanita mengaku Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: PanjiBaskhara
Hari ini, Kamis (26/12/2019), wanita mengaku Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu.
Mengenai Ratna Sarumpaet bebas dari penjara, dibenarkan Atiqah Hasiholan putri Ratna Sarumpaet.
Mengetahui ibunya Ratna Sarumpaet bebas hari ini, Atiqah Hasiholan mengaku senang dan langsung sambut kebebasan Ratna Sarumpaet.
"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
• Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi
• VIDEO: Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Kasus Hoaks
• Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding karena Alasan Ini, Jaksa Juga Ikut-ikutan
"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," tambahnya.
Sayangnya Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.
"Gue gamau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.
Ratna Sarumpaet divonia dua tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah melakukan penyebaran hoax beberapa waktu lalu.
Alasan Terima Vonis 2 Tahun
Ratna Sarumpaet memastikan tak akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aktifis sosial tersebut menerima vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.
Kepastian tak mengajukan perkara banding tersebut disampaikan Ratna Sarumpaet pada Desmihardi, pengacaranya, saat bertemu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
"Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Desmihardi.
Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya.
Yakni hampir sembilan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Ia menjalani penahanan sejak 5 Oktober 2018.
"Sampai saat ini beliau sudah ditahan hampir sembilan bulan. Kalau Ibu Ratna Sarumpaet menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," kata Desmihardi.
Hasil foto selfie wajah Ratna Sarumpaet yang kemudian menyebar di media sosial (Facebook)
Keluarga juga menyerahkan keputusan tersebut kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena berbohong dan menimbulkan keonaran.
Alasan Majelis Hakim
Simak 5 alasan hakim vonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara, yang diketahui Ratna Sarumpaet dijuluki ratu hoaks akui dianiaya hingga wajahnya lebam.
WartaKotaLive melansir Tribunnews, majelis hakim jatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet dalam persidangan pembacaan putusan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara, karena hakim menilai kebohongan Ratna Sarumpaet terbukti bikin keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.
Walaupun Ratna Sarumpaet mengakui semua kobohonganya, Hakim tetap menilai Ratna bersalah dan terdakwa wajib menjalani masa hukuman tersebut.
“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.
Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.
1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.
Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo.
Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
2. Kebohongan Ratna timbulkan keonaran
Majelis Hakim menilai kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Awalnya, Hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran.
"Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim
Bibit keonaran yang dimaksud Hakim adalah viralnya cerita bohong ini di media sosial.
Setelah kebohongan itu viral, masyarakat menyikapinya dengan melakukan demo di Polda Metro Jaya.
Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat meminta keadilan terhadap Ratna.
Hakim mengatakan polisi bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil investigasi mengenai cerita bohong Ratna Sarumpaet.
Fakta jika kebohongan Ratna menimbulkan keonaran sesuai dengan tuntutan JPU di dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
3. Status Ratna Sarumpaet di BPN Prabowo-Sandi
Dalam jajaran timses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet menempati posisi juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.
"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim.
Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif.
Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019.
Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.
4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik
Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.
Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.
"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky.
Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019.
Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".
Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.
5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik
Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.
Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia.