Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding karena Alasan Ini, Jaksa Juga Ikut-ikutan
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, mantap mengajukan banding.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, mantap mengajukan banding.
Melalui penasihat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
• Ingin Tuntaskan Masalah tapi Menkumham Tak Punya Waktu, Arief R Wismansyah: Saya Cuma Wali Kota
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Insank mengatakan, keyakinan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasihat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
• Wali Kota Tangerang Jelaskan Akar Masalahnya dengan Menkumham, Katanya Cuma Miskomunikasi
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna Sarumpaet.
Melainkan, putusan terhadap Ratna Sarumpaet akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding, bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna Sarumpaet."
• Oknum Guru Terciduk Setelah Begal Payudara Turis Asing, Mengaku Tidak Nafsu, Cuma Iseng
"Tapi, keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi."
"Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," papar Insank.
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna Sarumpaet dinilai sebagai benih keonaran.
• Suhu Udara di Bekasi Sangat Dingin Saat Dini Hari tapi Menyengat Saat Siang, Ini Penjelasan BMKG
"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers, dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat?"
"Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi, kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran."
Ratna Sarumpaet
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong
kasus penyebaran berita bohong
Ratna Sarumpaet mengajukan banding
UPDATE Usai Bebas Ratna Sarumpaet Bakal Rilis Buku dan Bikin Film |
![]() |
---|
Seharusnya Ratna Sarumpaet Bebas Pada 19 Desember, Ternyata Ini yang Menyebabkan Mundur |
![]() |
---|
Ratna Sarumpaet Akui Salah Langkah Jadi Timses Prabowo-Sandi |
![]() |
---|
UPDATE Ratna Sarumpaet Akui Tak Ada Perayaan Besar Sambut Kebebasannya |
![]() |
---|
UPDATE Senyuman Atiqah Hasiholan Sambut Kebebasan Ratna Sarumpaet di Kediamannya |
![]() |
---|