Berita Video

VIDEO: Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Kasus Hoaks

walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan,

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019). 

Terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding pada Rabu (17/7/2019).

Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.

"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.

Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.

Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.

"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.

Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.

"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank.

Ia berharap, Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa upaya bandingnya akan dapat menilai perkara kliennya dengan obyektif.

VIDEO: Kondisi Memprihatinkan Gedung Eks Bandara Kemayoran yang Bersejarah

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," kata Insank.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

VIDEO: Begini Suasana Persiapan GIIAS 2019 di ICE BSD

Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved