Berita Video

VIDEO: Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Kasus Hoaks

walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan,

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019). 

"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."

"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Menurut hakim, Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pihaknya juga mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam persidangan tersebut.

VIDEO: Penumpang KRL Mengaku Malas Naik Ojol dari Lay Bay Stasiun Bekasi

Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Terakhir, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.Id jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved