Breaking News

Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Atiqah Hasiholan: Sebagai Anak Happy Lah!

Hari ini, Kamis (26/12/2019), wanita mengaku Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Adhy Kelana
Aktivis sekaligus wanita yang pernah mengaku ratu hoaks, Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu hari ini, Kamis (26/12/2019), 

Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Yakni hampir sembilan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Ia menjalani penahanan sejak 5 Oktober 2018.

"Sampai saat ini beliau sudah ditahan hampir sembilan bulan. Kalau Ibu Ratna Sarumpaet menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," kata Desmihardi.

Hasil foto selfie wajah Ratna Sarumpaet yang kemudian menyebar di media sosial (Facebook)
Keluarga juga menyerahkan keputusan tersebut kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena berbohong dan menimbulkan keonaran.

Alasan Majelis Hakim

Simak 5 alasan hakim vonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara, yang diketahui Ratna Sarumpaet dijuluki ratu hoaks akui dianiaya hingga wajahnya lebam.

WartaKotaLive melansir Tribunnews, majelis hakim jatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet dalam persidangan pembacaan putusan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara, karena hakim menilai kebohongan Ratna Sarumpaet terbukti bikin keonaran.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.

Walaupun Ratna Sarumpaet mengakui semua kobohonganya, Hakim tetap menilai Ratna bersalah dan terdakwa wajib menjalani masa hukuman tersebut.

“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.

1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved