Revisi UU KPK

Nama-nama Calon Dewan Pengawas KPK Beredar, Saut Situmorang Tak Mau Terjebak Portofolio

Nama-nama yang diisukan akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar.

Warta Kota/Adhy Kelana
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Kabiro Humas KPK Yeyek Andriati saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari. 

Nantinya, pelantikan Dewan Pengawas KPK dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Menurut informasi, pelantikan bakal digelar pada 20 Desember 2019.

Sejumlah nama sempat santer dikabarkan menjadi Dewan Pengawas KPK, seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buya Syafii Maarif, hingga Antasari Azhar.

 BREAKING NEWS: Area Lay Bay Ditutup, Lalu Lintas di Depan Stasiun Bekasi Macet Parah

Sebelumnya, pihak Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan harus berintegritas, kompeten, serta profesional.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, itu semua sesuai pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 Tito Karnavian: Gaji Bupati Lima Tahun Rp 12 Miliar, yang Keluar Rp 30 Miliar, Rugi Enggak?

Dalam pasal tersebut disebutkan, anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juga, tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

 Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya

Fadjroel menuturkan, saat ini proses seleksi sedang berlangsung.

Sejumlah nama dari masyarakat tengah diseleksi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama, melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.

 Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar

"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," jelasnya.

Fadjroel juga memastikan proses seleksi calon Dewan Pengawas KPK berjalan transparan.‎

Ini karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai masukan.

 PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved