Unjuk Rasa Mahasiswa

Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya

POLRI menetapkan satu tersangka penembak mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.

Hand Out/Kompas.com
Kedatangan jenazah korban luka tembak, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari , Randy disambut isak tangis keluarganya di Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara, Jumat (27/9/2019) pagi. 

POLRI menetapkan satu tersangka penembak mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.

Satu tersangka itu adalah polisi berinisial Brigadir AM, yang segera ditahan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes Chuzaini Patoppoi, saat konferensi pers hasil penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan mahasiswa Kendari.

Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar

Ketika itu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi dan Randi, tewas tertembak.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan senjata milik enam anggota Polri saat mengamankan aksi demonstrasi.

PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

"Hasil pemeriksaan uji balistik, selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri."

"Yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Polri memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api, saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selongsong.

Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik dengan yang digunakan oleh Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," jelasnya.

Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut.

Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved