Jokowi Sudah Pilih Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Tinggal Diumumkan

PRESIDEN Jokowi mengaku sudah memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

PRESIDEN Jokowi mengaku sudah memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

"Sudah, tapi belum (diumumkan)," ujar Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Sayangnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak merinci siapa saja nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK.

Novel Baswedan Ternyata Sempat Ingin Mundur Setelah Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK

Senada, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman ‎meminta publik bersabar hingga Jokowi mengumumkan langsung.

Dia memastikan anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih pasti yang terbaik dan berintegritas.

Presiden Jokowi punya waktu 10 hari untuk mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK.

KPK Sarankan Pemerintah Perbaiki Sarana di Lapas Ketimbang Berikan Grasi kepada Koruptor

Nantinya, pelantikan Dewan Pengawas KPK dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Menurut informasi, pelantikan bakal digelar pada 20 Desember 2019.

Sejumlah nama sempat santer dikabarkan menjadi Dewan Pengawas KPK, seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buya Syafii Maarif, hingga Antasari Azhar.

BREAKING NEWS: Area Lay Bay Ditutup, Lalu Lintas di Depan Stasiun Bekasi Macet Parah

Sebelumnya, pihak Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan harus berintegritas, kompeten, serta profesional.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, itu semua sesuai pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 Tito Karnavian: Gaji Bupati Lima Tahun Rp 12 Miliar, yang Keluar Rp 30 Miliar, Rugi Enggak?

Dalam pasal tersebut disebutkan, anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juga, tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

 Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya

Fadjroel menuturkan, saat ini proses seleksi sedang berlangsung.

Sejumlah nama dari masyarakat tengah diseleksi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama, melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.

 Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar

"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," jelasnya.

Fadjroel juga memastikan proses seleksi calon Dewan Pengawas KPK berjalan transparan.‎

Ini karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai masukan.

 PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

Para tokoh juga diminta pandangannya terhadap sosok-sosok yang dipandang pantas mengisi posisi Dewan Pengawas KPK.

"Sudah ada orang yang dimintai nasihat. Ada yang menyampaikan melalui Setneg, juga langsung ke Presiden Jokowi," paparnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memimpin langsung tim internal yang bertugas menggodok nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.

 Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!

Berapa jumlah anggota tim internal hingga siapa saja identitas mereka, dirahasiakan oleh pihak Istana.

Begitu juga dengan nama-nama calon yang sudah mereka kantongi dari masukan masyarakat.

Meski begitu, Fadjroel menambahkan, Istana menggaransi calon Dewan Pengawas KPK bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.

 Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?

Dia memastikan, lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Jokowi dijamin memiliki integritas, kompeten, dan profesional.

‎"Tidak perlu ada keragu-raguan. Presiden sendiri sudah mengatakan akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional," tegasnya.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

 Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

"Nanti masih Bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," ucap Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah itu, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.

"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.

Syarat dari Pegawai KPK

Wadah Pegawai KPK memberikan dua syarat kepada Presiden Jokowi yang akan menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.

Dua syarat tersebut harus dipenuhi oleh Presiden.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, dua syarat itu ialah unsur objektif dan unsur subjektif.

 Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi

Kedua unsur itu harus dipenuhi oleh mantan Wali Kota Solo itu dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.

“Subjektif artinya adalah bahwa benar-benar orang dipilih itu mempunyai pengalaman yang sangat luar biasa dalam berbagai bidang."

"Kemudian yang objektif terkait dengan integritas dia,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Menurut dia, kedua unsur tersebut harus tertanam dalam benak Dewan Pengawas KPK.

Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.

Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.

 Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi

Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.

Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.

Salah satunya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B perubahan UU KPK.

 Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!

"Jadi di sinilah kenapa penting bagi dewan pengawas untuk bisa diisi oleh orang-orang yang berintegritas."

"Dan kami harap Dewan Pengawas yang masuk ke KPK itu nanti benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan, bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," harap Yudi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved