Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

PRESIDEN Jokowi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini dilakukan dengan menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2019.

Editor: Yaspen Martinus
Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memeriksa pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan Wakil Panglima TNI ada di pasal 13 ayat (1), dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

CAKEP! Begini Pantun Ketua Komisi X DPR untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.

DPRD DKI Minta Anies Baswedan Buka Dokumen Draf KUA-PPAS APBD 2020 yang Bikin Heboh

Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara

Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.

Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Tukang Air Isi Ulang Daftar Jadi Calon Wali Kota Tangsel Lewat Gerindra, Sebelumnya ke PDIP dan PSI

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," begitu bunyi pasal 14 ayat (3).

Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 203 Perpres 66/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.

Atap JPO Sudirman Dicopot, Warga: Jakarta Lagi Panas Malah Dibongkar

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil Panglima TNNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved