FPI Disarankan Hapus Kata Khilafah Islamiyah di AD/ART Agar Bisa Diakui Negara

PAKAR Hukum Tata Negara Juanda menyarankan Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-embel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.

Alija Berlian Fani
Kantor sekretariat FPI di Petamburan III, Rabu (2/11/2016). 

PAKAR Hukum Tata Negara Juanda menyarankan Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-embel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.

FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.

"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja, lepaskan syariatnya, lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam perpanjangan SKT FPI.

Tito Karnavian diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.

"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan."

Menteri Agama Bilang Khilafah di AD/ART FPI Beda dengan HTI, Anggap Masalah Enteng

"Nah, mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal-hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," tuturnya.

Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.

Menurutnya, FPI hanya perlu merevisi sedikit AD/ART-nya.

93 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya KTP Elektronik, Sampai Akhir Tahun Bisa Tembus 100 Ribu

"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum."

"Ketika ini sudah menaati, yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT, baru ketemu itu barang," papar Juanda.

Juanda juga mengatakan pemerintah harus adil kepada FPI.

Kasus Korupsi KTP Elektronik Bikin Trauma Pegawai Kemendagri dan Kemenkeu, Imbasnya Blangko Kosong

Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

"Ketika tidak ada masalah, sudah dilepaskan kata-kata khilafah Islamiyah, saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," bebernya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama sedang mengkaji anggaran dasar Front Pembela Islam (FPI).

Berstatus Kawasan Wisata Super Premium, Jokowi Batasi Jumlah Wisawatan di Labuan Bajo

Hal itu terkait pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

Bahtiar mengatakan, pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

 Bakal Bantu Korban First Travel Umrah, Menag: Yang Kaya Tidak Usah, Relakan Saja Jadi Pahala

Sementara, pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya.

Yakni, menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah, menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama."

 270 Orang Jadi Korban Empat Penipu Bermodus Jual Perumahan Syariah, Rp 23 Miliar Melayang

"Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Pada hari yang sama, pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.

Namun, Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.

 Tsani Annafari Mundur karena Tak Ada Jabatan Penasihat di UU KPK Hasil Revisi

“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” ucap Bahtiar.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.

Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

 Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."

"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.

Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

 Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."

 Moeldoko Ungkap Rizieq Shihab Tak Pernah Komunikasi ke Kedubes RI, Cuma Bicara di Medsos

"Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutur Mahfud MD.

SKT FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Akan tetapi, undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kedaluwarsa tersebut.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."

"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

 Anies Baswedan Terpilih Jadi Ketum APPSI Setelah Dikritik Mendagri, Fadli Zon: Selamat Bro!

FPI, katanya, sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Hal ini, katanya, harus didukung. Proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI pun sudah mengalami kemajuan.

“Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ucap Menag, dikutip dari laman kemenag.go.id.

 KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Menag menjelaskan, pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai, dan selanjutnya Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” ucap Menag.

Dijelaskan Menag, setiap paguyuban atau apapun namanya, punya hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi dengan damai.

 Tiga Parpol Pendukung Jokowi Sodorkan Nama Calon Tenaga Ahli KSP, Bakal Diseleksi Ketat

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun Bangsa Indonesia,” tambah Menag diikuti riuh tepuk tangan peserta dialog tokoh.

Bicara Moderasi Beragama, kata Menag, agama itu moderat, yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragamanya.

“Teman-teman semua pada dialog tokoh ini bisa memberikan masukan, agar butir-butir moderasi bisa berlaku bagi semua agama,” paparnya.

 KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."

 Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri

"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.

Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

 KLASEMEN Indonesia di Grup B Setelah Kalahkan Thailand, Besok Lawan Singapura Malam Hari

Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."

 Rekomendasinya Banyak Tidak Dijalankan Kementerian, KPK Merasa Tak Dihargai

"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Sekjen mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.

 Komisi III DPR Tak Ingin Kewenangan SP3 Jadi ATM Baru KPK

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

 Lolos ke Liga 1, Pemain Persita Tangerang Bakal Diarak Pakai Truk Fuso

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sekjen menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanya menerbitkan rekomendasi.

 Dituduh Terlibat Pengaturan Pertandingan, Persikasi Bekasi Termotivasi Tunjukkan Kualitas Tim

Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama."

"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved