Jalan Berbayar
Satlantas Polresta Depok Nilai ERP di Jalan Margonda Tidak Tepat dan Sebelum Ini Ramai Ditolak Warga
Tidak tepat kalau ERP diterapkan di Jalan Margonda karena masih harus dibenahi infrastruktur Jalan Margonda.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, sedang menyusun peta jalan (roadmap) terkait pelaksanaan sistem jalan berbayar elektronik di tiga jalan tersebut.
• Infrastruktur Depok Harus Dibenahi Dulu Sebelum Terapkan Jalan Berbayar atau ERP di Margonda
"BPTJ sudah menyusun roadmap-nya, nah sekarang kita masih menyusun regulasinya," kata Bambang, Jumat (15/11/2019).
BPTJ sedang menggodok regulasi mengenai penerapan ERP.
Bambang menambahkan, dalam menyusun regulasi tersebut, dilakukan juga revisi peraturan pemerintah terkait retribusi pengendalian lalu lintas.
"Kalau bicara retribusi, regulasinya kan jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Kami menganut PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujarnya.
Bambang mengatakan, harus ada perubahan dalam regulasi.
"Kami akan lakukan revisi terhadap peraturan pemerintah, baru nanti bicara implementasinya," katanya.
BPTJ menargetkan penerapan sistem ERP ini pada tahun 2020 mendatang.
Tiga jalan nasional, yakni Jalan Margonda, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Kalimalang, termasuk dalam tahap satu penerapan ERP.
ERP diterapkan untuk menggantikan sistem ganjil-genap yang berlaku di Jakarta.
Nantinya, saat ERP di perbatasan sudah berlaku, sistem ganjil genap akan dihapus.
"Kita tidak bicara ganjil-genap lagi. Kita bicara ERP.
"Kalo nanti itu dilaksanakan, pasti itu dalam keadaan mendesak, karena kita berpikiran sudah jam, sama kayak bahan bakar kita tidak gas lagi tapi listrik," ucapnya.