Berita Depok

7 Target Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2025, Pemilik SIM Tak Perlu Khawatir

 Polres Metro Depok resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (17/11/2025) hingga 30 November 2025 mendatang.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
OPERASI ZEBRA JAYA - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2025. Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Depok. 

Ringkasan Berita:
  • Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai hari ini di Depok, melibatkan ratusan petugas dari berbagai instansi.
  • Selama 14 hari, 150 personel gabungan akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengawasi pelanggaran.
  • Ada tujuh jenis pelanggaran yang jadi target utama, mulai dari penggunaan ponsel hingga pelat nomor tak sesuai aturan.
  • Operasi ini tidak sekadar razia, tetapi juga upaya besar untuk menekan kecelakaan dan meningkatkan disiplin pengendara.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (17/11/2025).

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025 mendatang dengan melibatkan ratusan personel gabungan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, total ada 150 personel gabungan yang diterjunkan pada Operasi Zebra Jaya 2025 tersebut.

“Terdiri dari anggota Polres Metro Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI,” kata Waras.

Menurut Waras, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Depok.

Adapun tujuh target utama dalam Operasi Zebra Jaya, yaitu:

1. Larangan menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengendara belum cukup umur dilarang mengemudi atau mengendarai kendaraan

3. Wajib menggunakan helm berstandar SNI

4. Wajib menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil

5. Tidak mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol

6. Pengendara wajib melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan resmi

7. Menggunakan plat nomor sesuai aturan yang berlaku

Waras menambahkan, dengan hadirnya personel gabungan di titik-titik strategis, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Dengan demikian, hal tersebut dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved