Kriminalitas

Lukai Korban, 2 Pelaku Tawuran yang Pakai Senjata Tajam di Depok Jawa Barat Ditangkap Polisi

Polsek Beji menangkap 2 pelaku tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, Depok.

Istimewa
PELAKU TAWURAN DITANGKAP - ILUSTRASI tawuran pelajar. Polsek Beji menangkap 2 pelaku tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Beji menangkap 2 pelaku tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, Depok
  • Aksi tawuran tersebut akan dibagikan di media sosial sebagai validitas kelompok geng

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polsek Beji menangkap 2 pelaku tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Pelaku berinisial M dan MHF diduga menganiaya lawannya menggunakan sajam jenis celurit panjang.

Akibat tindak penganiayaan dengan sajam itu korban mengalami luka di sekujur tubuh.

Baca juga: Aksi Sekelompok Remaja yang akan Tawuran di Citayam Depok Digagalkan Warga, Ini Kronologinya

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, menjelaskan, pelaku membacok dan menganiaya korban hingga tidak berdaya.

Tawuran tersebut melibatkan dua geng yang sebelumnya telah membuat janji bentrok melalui media sosial.

"Para pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka sabetan di tubuh," kata Josman, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Gagalkan Aksi Tawuran di Johar Baru, Lima Pemuda Ditangkap dengan Senjata Tajam

Dua kelompok geng yang melakukan tawuran diketahui bernama Geng Ceria dan Geng Curug Street.

"Mereka janjian untuk melakukan tawuran," ucap Josman.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan tawuran untuk kepentingan konten.

Baca juga: Kelompok Remaja di Pesanggrahan Jaksel Gunakan Celurit dan Bubuk Cabai saat Tawuran

Aksi tawuran tersebut akan dibagikan di media sosial sebagai validitas kelompok geng tersebut.

Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,

"Kami menghimbau orang tua supaya care dengan anak-anaknya," kata Josman. (m38)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved