Pencurian

Pencuri Uang Kotak Amal Masjid At Taqwa Depok Ditangkap saat Menginap di Apartemen Mares  

Kompol Josman Harianja menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENCURIAN KOTAK AMAL - Polsek Beji berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal Masjid At Taqwa Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

 


Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Polsek Beji berhasil menangkap pelaku pencurian uang kotak amal Masjid At Taqwa, Jalan H Asnawi No 17, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Pelaku berinisial Z (22) diamankan saat sedang menginap di salah satu apartemen Margonda Residence (Mares) pada Kamis (13/11/2025).

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Pelaku datang ke masjid saat suasana sedang sepi dan langsung membobol kotak amal di lokasi dengan menggunakan obeng.

Baca juga: Pura-pura Bersihkan Musala, Pria di Cibubur Kuras Uang di Kotak Amal

“Mengambil uang di dalam kotak amal sebanyak Rp200 ribu,” kata Josman saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Tak puas dengan uang yang didapatkan, pelaku juga memecahkan kaca jendela masjid dan merangsek masuk ke dalam.

Kemudian, pelaku membobol lemari masjid dan mengambil uang kas sebesar Rp300 ribu dan satu unit laptop.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku anggota opsnal polsek beji dan team melaksanakan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV,” ungkapnya.

Imbas pencurian tersebut, kerugian yang dialami Masjid At Taqwa Depok mencapai Rp3 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai, kotak amal, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan HP.

“Laptop Lenovo warna hitam di jual seharga Rp 900 ribu dan uang hasil penjualan di belikan 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung A05 warna hijau,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved