Novel Baswedan Diteror
Novel Baswedan Dua Kali Menolak Dilindungi, LPSK Sebut Korban Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
LPSK sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Juga, katanya, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.
• Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Hasto Kristiyanto Tegaskan Bukan Instruksi Partai
"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Dia menduga upaya pelaporan itu bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Juga, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
• Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Pegawai KPK: Kalau Benar Pasti Langsung Ditangkap di Hari Pertama
Atas dasar itu, dia menuding laporan itu tidak jelas atau ngawur, dan mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
Dia menegaskan, penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.
Sebab, sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!
"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini."
"Meski, sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," tuturnya.
Sehingga, dia menambahkan, secara tidak langsung pelapor sebenar telah menuduh kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar.
• Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi
Oleh karena itu, ia menilai semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.
Sementara, Dewi Tanjung mengaku bersyukur penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan balik dirinya ke polisi.
Dewi berujar, langkah yang dilakukan Novel Baswedan patut dihargai.
• Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat
"Tidak apa-apa, beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya."
"Jadi enggak ada yang harus ditanggapi balik kan?" ujar Dewi Tanjung ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).