Novel Baswedan Diteror
Novel Baswedan Dua Kali Menolak Dilindungi, LPSK Sebut Korban Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
LPSK sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Langkah tersebut diambil LPSK sesaat setelah Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017 lalu.
"Tepatnya saat periode pimpinan LPSK sebelumnya, sudah ditawarkan untuk dilindungi."
• Novel Baswedan Bakal Polisikan Balik Dewi Tanjung, Curiga Terkait Desakan Publik Soal Perppu KPK
"Bahkan sudah dua kali kami proaktif menawarkan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (8/11/2019).
Melalui siaran resmi LPSK, kata Edwin, hal ini disampaikan terkait desakan sejumlah pihak agar LPSK memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan yang baru saja dilaporkan.
Novel Baswedan dilaporkan dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks.
• Seperti Sejumlah Menteri di Kabinet Indonesia Maju, Moeldoko Bakal Punya Wakil
Ia dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras.
Namun saat itu, kata Edwin, Novel Baswedan menyatakan tidak perlu layanan perlindungan dari LPSK. karenan berbagai pertimbangan.
LPSK tentunya tidak dapat memaksa untuk melindungi, karena sifat perlindungan dari LPSK yang bersifat kesukarelaan dari korban.
• Manuver Surya Paloh Dinilai Melawan Hegemoni Politik Megawati, Bisa Mengkristal Hingga 2024
"Sehingga jika korban tidak mau, LPSK tidak dapat melindungi."
"Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," jelasnya.
Meski begitu LPSK mengingatkan dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur saksi maupun korban tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata.
• INI Empat Nama Baru Cawagub DKI Usulan Gerindra, Salah Satunya Sekda, PKS Minta Dihormati
Utamanya, terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum.
Dan salah satu temuan yang didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri kala itu, Novel Baswedan merupakan korban dari aksi kekerasan.
"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," papar Edwin.
• Posisi Wakil Panglima TNI Dinilai Cocok Diisi dari Unsur Angkatan Laut, Ini Alasannya