Novel Baswedan Diteror
Novel Baswedan Dua Kali Menolak Dilindungi, LPSK Sebut Korban Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
LPSK sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Masih dalam pasal yang sama, disebutkan tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda.
Sampai, kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Maka, kata Edwin, jika diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel Baswedan sebagai korban.
• Brigadir AM Tersangka Tunggal Penembak Randi dan Ibu Hamil, Lalu Siapa Pembunuh Yusuf Kardawi?
"Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," saran Edwin.
Sementara, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal melaporkan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, ke polisi.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa, tim advokasi Novel Baswedan, kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras.
• Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Tuding Kasus Penyiraman Air Keras Rekayasa, Ia Curigai Hal Ini
Alghiffari menduga laporan Dewi bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Termasuk, penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel Baswedan segera dituntaskan.
• Jokowi Sindir Pelukan Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS, Pengamat Nilai Presiden Tak Nyaman
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini? Mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.
Tim advokasi bahkan mendesak Presiden Jokowi segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
• Peluk Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS Jadi Gurauan Jokowi, PDIP: Gocekan Khas, Bukan Sindiran
Muhammad Isnur, juga anggota tim advokasi Novel Baswedan, menilai pelaporan kliennya oleh Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, laporan itu adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer.