Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penunjukan Wakil Panglima dapat langsung dilakukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan kepala staf angkatan memimpin apel kesiapan pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. 

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penunjukan Wakil Panglima dapat langsung dilakukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Perpres sudah ada, ya langsung panglima bisa action itu, kan di bawah kendali panglima. Langsung diangkat oleh panglima," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, penunjukan wakil panglima bisa juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi namanya atas usulan Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?

"Yang menentukan wakil panglima bisa langsung dari Presiden atas saran," jelasnya.

Panglima TNI era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut, penunjukan wakil panglima akan diatur di Peraturan Panglima (Perpang), sebagai turunan dari Perpres.

"Menurut saya Peraturan Panglima, karena itu strukturnya di bawah panglima," terang Moeldoko.

Moeldoko juga menjamin keberadaan posisi wakil panglima tidak akan memunculkan dualisme di tubuh TNI.

PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

"Di tentara enggak ada dualisme, kalau enggak beres tetap yang salah di bawah."

"Apalagi kalau tentara dikatakan insubkoordinasi, pidana, dikatakan tidak loyal, mati itu kariernya," ucap Moeldoko.

Moeldoko pun membantah dihidupkannya kembali jabatan wakil panglima, hanya untuk mengakomodir para perwira tinggi.

Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!

"Enggak lah, apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu zaman saya panglima, bukan kebutuhan praktik," tuturnya.

Moeldoko menyebut, tiga kepala staf angkatan di struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI), berpeluang menjabat Wakil Panglima TNI.

"Saya pikir para kepala staf punya kans (peluang) untuk Wakil Panglima TNI," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Saat ini yang menjabat kepala staf angkatan di TNI adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Ade Supandi, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Ketika ditanya soal kemungkinan Jenderal Andika Perkasa yang bakal menjabat Wakil Panglima TNI, Moeldoko enggan menjawabnya.

"Tanya ke Panglima, kok tanya aku," ucap Moeldoko.

Moeldoko mengaku penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Moeldoko menjelaskan, sebenarnya jabatan wakil panglima pernah diusulkan dirinya saat menjabat Panglima TNI, kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Usulan dilontarkan untuk mengisi kekosongan pimpinan jika melakukan kunjungan kerja.

"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya."

"Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.

 Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Tuding Kasus Penyiraman Air Keras Rekayasa, Ia Curigai Hal Ini

Tanpa wakil, kata Moeldoko, setiap Panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan, untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota."

"Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima."

 Jokowi Sindir Pelukan Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS, Pengamat Nilai Presiden Tak Nyaman

"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," terang Moeldoko.

Sementara, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid menilai, jabatan Wakil Panglima TNI adalah jawaban dari Presiden Jokowi atas kebutuhan organisasi TNI.

Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

 Peluk Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS Jadi Gurauan Jokowi, PDIP: Gocekan Khas, Bukan Sindiran

Menurutnya, Wakil Panglima TNI bisa berperan sebagai pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. TNI memiliki tiga matra, darat, laut, dan udara."

"Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir."

 Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Hasto Kristiyanto Tegaskan Bukan Instruksi Partai

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com via pesan Whats App, Kamis (7/11/2019).

Ia juga mengatakan, usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru.

Menurutnya, usulan tersebut telah muncul ketika Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, menjabat sebagai Panglima TNI.

 Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Pegawai KPK: Kalau Benar Pasti Langsung Ditangkap di Hari Pertama

Namun menurutnya, sejak itu Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres 66 Tahun 2019 diterbitkan.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan," ungkap Meutya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain juga mengenal adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

 Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!

"Di beberapa negara lain juga mengenal istilah setara wakil panglima, di antaranya di Amerika, Australia, dan Filipina," papar Meutya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan Wakil Panglima TNI ada di pasal 13 ayat (1), dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

 CAKEP! Begini Pantun Ketua Komisi X DPR untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.

 DPRD DKI Minta Anies Baswedan Buka Dokumen Draf KUA-PPAS APBD 2020 yang Bikin Heboh

Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara

Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.

Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

 Tukang Air Isi Ulang Daftar Jadi Calon Wali Kota Tangsel Lewat Gerindra, Sebelumnya ke PDIP dan PSI

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," begitu bunyi pasal 14 ayat (3).

Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 203 Perpres 66/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.

 Atap JPO Sudirman Dicopot, Warga: Jakarta Lagi Panas Malah Dibongkar

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil Panglima TNNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved