Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Bebas, KPK Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Poin-poin Krusial Ini

JURU Bicara KPK Febri Diansyah berpandangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Saking gaduhnya, majelis hakim sempat meminta agar para pengunjung tenang.

 Diingatkan KPK, Anies Baswedan Ingin e-Budgeting Bisa Lakukan Verifikasi Otomatis

Bahkan, tim kuasa hukum juga ikut meminta para pengunjung tenang.

Namun karena tak kunjung tenang, hakim tetap meneruskan membacakan putusannya.

Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

 Menag Usul Larang Cadar dan Celana Cingkrang, PKS: Beliau Orang Tua, Enggak Paham Gaya Anak Sekarang

Sofyan Basir tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada majelis hakim untuk menyerahkan jawabannya kepada tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.

"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," ucap Sofyan Basir.

Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan bahwa pertanyaan itu adalah untuknya.

 Selain Iwan Bule, Ini Jenderal Polisi yang Pimpin Institusi di Indonesia

Sofyan Basir pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," jawab Sofyan Basir dengan suara bergetar.

 Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Lampung Tengah: Banyak Orang Ingin Jatuhkan Saya dengan Segala Cara

Setelahnya, Hariono menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.

 YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba

Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan Basir kemudian maju ke depan meja majelis hakim untuk bersalaman.

Ia tampak sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved