Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Sofyan Basir Bebas, KPK Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Poin-poin Krusial Ini
JURU Bicara KPK Febri Diansyah berpandangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpandangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial.
Hal itu terkait vonis bebas kepada bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Poin tersebut adalah pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
• Kepala Bapenda Kota Bekasi Mengaku Keluarkan Surat Tugas Buat Juru Parkir, Bukan Ormas
"Kami, KPK, juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini."
"Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar?"
"Bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
• Jokowi Mulai Seleksi Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Minta Pendapat Akademisi Hingga Kelompok Agama
Febri Diansyah mengatakan, majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.
Dalam persidangan itu, Sofyan Basir mengetahui Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim."
• Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus
"Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya."
"Yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," paparnya.
Kata Febri Diansyah, KPK juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih.
• Ada Dusun Tak Berpenduduk Dapat Dana Desa, Begini Penjelasan Mendes PDTT
Eni pernah menyatakan Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Sejumlah poin tersebut akan dijadikan bahan oleh KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA."
• DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?