Kader Partai Gerindra Garut: Mulan Jameela Dulu Pelakor, Sekarang Perekor Alias Perebut Kursi Orang
Sejumlah kader berunjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.
Respons Partai Gerindra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra."
• Melenggang ke Senayan, Segini Gaji yang Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR
"Untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
• MUI Keluarkan Fatwa Haram Bakar Hutan dan Lahan, Maruf Amin Akui Hal Itu Tak Cukup
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
• DITAWARI Jabatan Menteri oleh Jokowi, Adian Napitupulu Empat Kali Bilang Ampun Pak Presiden
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab, karena Bang Nico-nya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," papar Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat adalah Mulan Jameela.
• KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun Uang Negara, Paling Banyak dari DKI Jakarta
Belakangan, ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.
Karena, suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.
• Kesimpulan ICW: Pemerintah dan DPR Dendam Sehingga Kebut Revisi UU KPK dalam Dua Minggu
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.
Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
• JANGAN Nekat! Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!
"Kami berpandangan sekalipun ini sengketa internal, untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," tuturnya.
Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.
KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
• INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan
Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar-waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
Zulraihan, kuasa hukum Partai Gerindra, enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.
• Ditanya Perkembangan Kasus Novel Baswedan, Polri: Sabar, Tim Teknis Bekerja Keras Setiap Detik
Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra."
"Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," cetus Zulraihan. (Firman Wijaksana)