Melenggang ke Senayan, Segini Gaji yang Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR

MULAN Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

MULAN Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR berada di kisaran Rp 4 juta - Rp 5 juta.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bakar Hutan dan Lahan, Maruf Amin Akui Hal Itu Tak Cukup

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

DITAWARI Jabatan Menteri oleh Jokowi, Adian Napitupulu Empat Kali Bilang Ampun Pak Presiden

Ada pun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima para anggota DPR, per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan:

KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun Uang Negara, Paling Banyak dari DKI Jakarta

- Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp 7.200.000.

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp 3.750.000.

- Tunjangan kehormatan mencapai Rp 5.580.000.

Kesimpulan ICW: Pemerintah dan DPR Dendam Sehingga Kebut Revisi UU KPK dalam Dua Minggu

- Tunjangan komunikasi mencapai Rp 15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp 7.700.000

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.

JANGAN Nekat! Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved