INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan

Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi. 

SEJUMLAH revisi undang-undang dikebut DPR di akhir periode masa jabatan 2014-2019.

Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.

Salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan. Pasal 7 dan 9 huruf C RUU Pemasyarakatan memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.

Adik Imam Nahrawi Sebut KPK Zalim dan Politis, Ini Kata Laode M Syarif

Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan, misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Mereka yang berhak mendapatkan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Yakni, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?

1. remisi;

2. asimilasi;

3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

Korban Pria Misterius Mengaku Diciumi Saat Tertidur Pulas, Saat Sadar Pelaku Sudah Lenyap

4. cuti bersyarat;

5. cuti menjelang bebas;

6. pembebasan bersyarat; dan

Korban Gagalkan Aksi Begal Bermodus Minta Tolong di Bekasi, Pelaku Mengaku Habis Dibegal

7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat.

Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mal.

22 Anggota DPRD Kota Bekasi Pinjam Uang ke Bank Pakai Syarat SK, Tiap Bulan Gajinya Dipotong Separuh

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved