INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.
SEJUMLAH revisi undang-undang dikebut DPR di akhir periode masa jabatan 2014-2019.
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.
Salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan. Pasal 7 dan 9 huruf C RUU Pemasyarakatan memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.
• Adik Imam Nahrawi Sebut KPK Zalim dan Politis, Ini Kata Laode M Syarif
Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan, misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Mereka yang berhak mendapatkan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.
Yakni, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
• Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
• Korban Pria Misterius Mengaku Diciumi Saat Tertidur Pulas, Saat Sadar Pelaku Sudah Lenyap
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
• Korban Gagalkan Aksi Begal Bermodus Minta Tolong di Bekasi, Pelaku Mengaku Habis Dibegal
7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat.
Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mal.
• 22 Anggota DPRD Kota Bekasi Pinjam Uang ke Bank Pakai Syarat SK, Tiap Bulan Gajinya Dipotong Separuh