INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menanggapi soal revisi UU Pemasyarakatan yang akan disahkan pada rapat paripurna di DPR.
UU Pemasyarakatan yang baru ini, dianggap akan memberi kemungkinan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.
Menanggapi hal tersebut, Sri Puguh menyebut revisi UU pemasyarakatan sejalan dengan tujuan restorative justice.
• Sore Nanti Pemprov DKI Gelar Konvoi Mobil Listrik, Ini Rute dan Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
"Semangat revisi UU Pemasyarakatan adalah restorative justice."
"Yaitu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana dan korbannya," ujar Sri Puguh melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya, restorative justice harus berdasarkan aturan.
• Bus dan Kereta di Ibu Kota Baru Bakal Dioperasikan Tanpa Awak
Sri Puguh memastikan semua narapidana berhak mendapatkan apa saja sesuai aturan.
"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru semua hak kewajiban tahanan dan warga binaan harus dilaksanakan," tutur Sri Puguh.
"Kami tidak boleh lengah, yang menyebabkan ada komplain dari pihak-pihak yang belum mengetahui semangat undang-undang ini," tambah Sri Puguh.
• Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman
Sri Puguh juga mengatakan, seluruh jajaran Ditjen PAS bekerja keras menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru.
Pihak Ditjen PAS bakal menyediakan SDM untuk menjalankan fungsi-fungsi sesuai diamanatkan dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Sri Puguh juga menyebut beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan. Salah satunya, peran wali bagi warga binaan.
• KONTAK Tembak di Jembatan, Polisi Tembak Mati 4 Anggota KKB Aceh, Pimpinannya Mantan Anggota GAM
Selain itu, diperlukan adanya rumah bagi narapidana perempuan yang melahirkan, dan harus membesarkan bayi sampai usia tiga tahun.
"Ini kan perlu ruangan khusus dan petugas khusus untuk mengawasi dan mengayomi."
"Jumlah narpidana melahirkan saat ini 154 orang di seluruh Indonesia, dan jumlahnya terus berubah," beber Sri Puguh. (Taufik Ismail/Fahdi Fahlevi)