INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan

Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi. 

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada."

"Hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua."

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan?"

Pria Misterius yang Kerap Gerayangi dan Cium Perempuan Muda Tutupi Wajahnya Pakai Kain Sarung

"Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas."

"Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," jelas Muslim Ayub, Jumat (20/9/2019).

Terkait lamanya cuti, dan peraturan teknis lainnya, menurut Muslim, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti."

"Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama."

"Dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. Kan hanya global saja kita buat aturan itu," tuturnya.

VIRAL Video dan Foto Mesum Wanita Berseragam PNS, BKD Jabar Pastikan Bukan Pegawainya

Muslim tidak khawatir bila cuti bersyarat tersebut disalahgunakan oleh narapidana, seperti penyalahgunaan izin berobat.

Ia juga tidak khawatir narapidana dan petugas lapas bekerja sama menyalahgunakan cuti bersama itu.

"Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak."

Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel

"Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita enggak berpikir yang lain-lain lah."

"Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya?"

"Kalau dia melakukan yang tidak baik kan ada aturannya itu dilarang, dia harus siap dengan risiko," paparnya.

BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved