Melenggang ke Senayan, Segini Gaji yang Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR

MULAN Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

MULAN Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR berada di kisaran Rp 4 juta - Rp 5 juta.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bakar Hutan dan Lahan, Maruf Amin Akui Hal Itu Tak Cukup

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

DITAWARI Jabatan Menteri oleh Jokowi, Adian Napitupulu Empat Kali Bilang Ampun Pak Presiden

Ada pun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima para anggota DPR, per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan:

KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun Uang Negara, Paling Banyak dari DKI Jakarta

- Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp 7.200.000.

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp 3.750.000.

- Tunjangan kehormatan mencapai Rp 5.580.000.

Kesimpulan ICW: Pemerintah dan DPR Dendam Sehingga Kebut Revisi UU KPK dalam Dua Minggu

- Tunjangan komunikasi mencapai Rp 15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp 7.700.000

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.

JANGAN Nekat! Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.

Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan

Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Ditanya Perkembangan Kasus Novel Baswedan, Polri: Sabar, Tim Teknis Bekerja Keras Setiap Detik

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

‎Bamsoet Ungkap DPR Ditekan Negara-negara Eropa Saat Bahas Pasal LGBT di RUU KUHP

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Dibikin Sebagai Kenangan Dua Guru Pernah Bercinta

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.

Sempat Serahkan Mandat, Kini Lima Pimpinan KPK Tegaskan Tetap Bertugas Hingga Diberhentikan Presiden

Sebelumnya dikabarkan, Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.

Hal itu terjadi setelah istri musikus Ahmad Dhani itu ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Setelah Tunjuk Plt Menpora, Jokowi Segera Cari Pengganti Puan Maharani dan Yasonna Laoly

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Perempuan Berseragam ASN Tak Tahu Direkam Selingkuhannya, Terjadi Saat Jam Istirahat Mengajar

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

Tak Cuma Merampok, KKB Aceh Juga Sebarkan Pesan yang Tak Sejalan dengan NKRI

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Pemerintah Bakal Gelar Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Khusus Arsitek Indonesia!

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Perihal, penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KONTAK Tembak di Jembatan, Polisi Tembak Mati 4 Anggota KKB Aceh, Pimpinannya Mantan Anggota GAM

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat tersebut.

Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman

Ia telah menerima surat yang berisi dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019). (Yongky Yulius)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved