Isu Makar

Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini

KIVLAN Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, kini terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) dan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon. 

KIVLAN Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, kini terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang juga sahabat Kivlan Zen, angkat bicara.

Menhan mengaku sudah lama meminta Kivlan Zen dibebaskan, sehingga bisa menjalani perawatan dengan tenang.

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

“Dari dulu, saya kan sudah minta untuk dibebaskan, tapi itu malah disebut politik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau saya bicara sebagai purnawirawan, ya saya maunya beliau tidak ditangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai, Kivlan Zen sudah memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara.

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Sehingga, dengan alasan pertimbangan tersebut, sebaiknya pihak kepolisian bisa membebaskan Kivlan Zen.

"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," tuturnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Kivlan Zen, terdakwa kasus dugaan penguasaan senjata api, dirawat akibat infeksi paru-paru stadium 2.

Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

Ia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019) kemarin.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya)."

 INI Daftar Tersangka KPK yang Kejelasan Kasusnya Digantung Bertahun-tahun

"Dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," ujar Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh, mengingat usia Kivlan Zen yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," tutur Tonin.

 Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Kivlan Zen telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya, atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

 Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

Kivlan Zen menyampaikan itu seusai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," pinta Kivlan Zen sambil beberapa kali terbatuk.

Kivlan Zen juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

 Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnyam dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, menjadi target operasi dari kelompok yang dibentuk terdakwa Kivlan Zen.

Hal ini terungkap di sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan Zen) kepada saksi Tajudin," ungkap Fatoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Dukung Anies Baswedan Trotoar Bisa Dipakai Berdagang, Keponakan Surya Paloh: Apa Masalahnya?

"Sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," imbuh Fatoni, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam itu berawal dari pertemuan Kivlan Zen dengan Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB

Kivlan Zen meminta Helmi Kurniawan mencarikan senpi ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut.

 Konferensi PostgreSQL 2019 di Bali, Darah Segar Pertumbuhan Ekosistem Open Source di Indonesia

Selanjutnya, Helmi memperkenalkan Kivlan Zen dengan Tajudin.

Untuk memenuhi permintaan Kivlan Zen, Helmi menemui saksi Asmaizulfi di kantor Cawang Kencana Lantai 9.

Asmaizulfi menawarkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru, yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dari pejabat yang berwenang, seharga Rp 50 juta.

 Video Syur Hebohkan Sumedang, Diduga Disebarkan Pemeran Pria karena Kesal Ajakan Menikah Ditolak

"Pada 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB, Asmaizulfi menemui Helmi di daerah Curug Pekansari Cibinong, dan menyerahkan satu pucuk Senjata Api jenis Revolver Merk Taurus Kaliber 38 mm."

"Helmi menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai pembayaran senpi," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, Helmi melaporkan kepada Kivlan Zen melalui handphone, telah mendapatkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus dari saksi Asmaizulfi, dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta.

 10 Calon Pimpinan KPK Harus Teken Surat Pernyataan Bermeterai, Setuju Atau Tidak Revisi UU KPK

Lalu, Kivlan Zen memerintahkan agar senpi disimpan terlebih dahulu dan akan digunakan jika dibutuhkan.

Pada 9 Februari 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Kivlan Zen bertemu Helmi dan Tajudin di lantai 2 Rumah Makan Padang Sederhana Kelapa Gading.

Pada kesempatan itu, Kivlan Zen menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura yang berasal dari pemberian saksi, Habil Marati.

 Bantah Isu Pelemparan Ular ke Asrama Mahasiswa Papua, Wiranto: Kalau Benar Ada, Tangkap Lalu Disate

Kivlan Zen meminta Helmi menukarkan uang di Money Changer dalam bentuk rupiah.

Kemudian, Helmi menukarkan uang sebesar 15.000 dolar Singapura di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 juta.

"Terdakwa mengambil uang Rp 6,5 Juta untuk keperluan pribadi terdakwa."

 Dua Hercules Siap Angkut 835 Mahasiswa dan Pelajar Papua yang Mudik karena Termakan Hoaks

"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada saksi Helmi untuk mengganti uang pembelian senpi laras pendek," ungkap JPU.

Terdakwa memerintahkan agar Helmi segera mencari senpi laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi.

Sebelumnya, Kepolisian menyerahkan Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

 Polisi Buru Dukun Santet yang Gagal Celakakan Suami Aulia Kesuma, Bakal Jadi Tersangka Juga?

Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Kivlan Zen  dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, keduanya diserahkan kepada kejaksaan.

 Jokowi Janji Segera Pekerjakan Seribu Sarjana Asal Papua di BUMN dan Perusahaan Swasta Besar

"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus."

"Dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Penetapan tersangka Kivlan Zen terkait pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

 BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan

Kivlan Zen kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.

Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat Polda Metro Jaya ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Tanjakan Emen Makan Korban Lagi, Satu Orang Meninggal Gara-gara Truk Oleng

Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim yang memeriksa perkaranya, dan ia pun tetap berstatus menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus senjata api ilegal.

Sementara, polisi menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary sebelumnya menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen.

 Selain Bangun Istana, Jokowi Juga Kabulkan Permintaan Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Uan itu untuk keperluan pembelian senjata api terkait rencana pembunuhan terhadap para tokoh tersebut.

Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu adalah Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkopolhukam Wiranto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Juga, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved