Revisi UU KPK
Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan
Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, setelah revisi Undang-undang 30/2002 disahkan DPR.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.
• Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Seluruh Fraksi DPR setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
• Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panitia kerja pemerintah dan panitia kerja DPR, mengenai revisi Undang-undang KPK dalam rapat tersebut, yakni:
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.
• Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi
3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
• Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri
6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
7. Sistem kepegawaian KPK.
Ketujuh poin kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut kemudian diterima secara utuh oleh 7 Fraksi DPR, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura. (*)