Breaking News

Revisi UU KPK

Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, setelah revisi Undang-undang 30/2002 disahkan DPR.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ray Rangkuti seusai menghadiri acara Evaluasi Pemilu 2019 untuk Menuju Pilkada Tangsel 2020 di Kampoeng Anggrek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (26/6/2019). 

"Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan dikomisioner."

"Lah tugasnya komisioner jadinya apa? Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan" tegasnya.

Sehingga, katanya, pencegahan dan pemberantasan korupsi diserahkan kepada Kepolisian dan Kejagung.

Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002

Tentu saja, harus ada perubahan UU kepolisian dan kejaksaan.

"Selain melihat tren-nya, di mana komisioner KPK mulai diisi oleh polisi atau jaksa maupun penyidik dan penyelidik."

"Maka mengembalikan pemberantasan korupsi ini sudah semestinya kembali ke kepolisian atau kejaksaan," paparnya.

Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

 BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

 Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

 Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved