Revisi UU KPK
Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden
FRAKSI Partai Gerindra memberikan catatan revisi UU KPK yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR hari ini.
Pertama, dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Sebelumnya, seluruh Fraksi DPR setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
• Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panitia kerja pemerintah dan panitia kerja DPR, mengenai revisi Undang-undang KPK dalam rapat tersebut, yakni:
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.
• Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi
3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
• Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri
6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
7. Sistem kepegawaian KPK.
Ketujuh poin kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut kemudian diterima secara utuh oleh 7 Fraksi DPR, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura. (Chaerul Umam/Reza Deni/Taufik Ismail)