Revisi UU KPK
Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden
FRAKSI Partai Gerindra memberikan catatan revisi UU KPK yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR hari ini.
Tidak pandang bulu, dijalankan secara profesional, dan akuntabel.
Fraksi PD mendorong terus sinergi yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi.
Atas hal tersebut, Fraksi PD mengapresiasi sinergi dan setiap langkah dan upaya penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi yang telah kita lakukan selama ini.
• Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!
2. Fraksi PD konsisten dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segenap aparat penegak hukum.
Baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di KPK.
3. Fraksi PD menolak dengan tegas segala upaya pelemahan terhadap KPK dalam bentuk apa pun.
• Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?
Sebaliknya, KPK juga harus diperkuat independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi.
4. Selama 17 tahun perjalanan KPK dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Fraksi PD mendengar segenap aspirasi dari lingkungan KPK.
Juga, masyarakat, partai politik, serta segenap elemen bangsa lainnya yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan.
• Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara
Sebelumnya, meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua Badan Legislasi sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya.
• DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas
Pemaparan terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.
• VIDEO: Prabowo Jajal Mobil Esemka Lalu Acungkan Jempol, Mengaku Sudah Pesan 10 Unit