Revisi UU KPK

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

FRAKSI Partai Gerindra memberikan catatan revisi UU KPK yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR hari ini.

ISTIMEWA
Logo DPR RI 

FRAKSI Partai Gerindra memberikan catatan revisi UU KPK yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR hari ini.

Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhy Prabowo mengatakan, partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh Presiden.

"Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," katanya, Selasa (17/9/2019).

Posisi Simon McMenemy Mulai Goyang, Dua Nama Ini Santer Disebut Bakal Jadi Pelatih Timnas Indonesia

"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," lanjut Edhy.

Edhy pun mengatakan Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung Presiden ini, berujung pada pelemahan KPK.

"Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri."

INI Daftar Tersangka KPK yang Kejelasan Kasusnya Digantung Bertahun-tahun

"Yang ujungnya justru melemahkan," tegasnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menolak Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden.

"Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi PD Erma Suryani Ranik.

Bandara Kertajati Diusulkan Pakai Nama BJ Habibie, Ridwan Kamil Setuju

Pandangan Partai Demokrat tersebut sama dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS, yang juga memberikan catatan revisi UU KPK, terutama terkait Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.

Pandangan tersebut dibacakan setelah revisi UU KPK disahkan di sidang paripurna.

Erma membacakan pandangan yang diteken oleh ketua dan sekretaris fraksi, Edhy Baskoro (Ibas) Yudhoyono dan Didik Mukrianto.

Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!

"Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden," ucap Erma.

Berikut ini pandangan lengkap Fraksi Demokrat yang dibacakan dalam sidang paripurna DPR:

1. Fraksi Partai Demokrat (PD) berpandangan bahwa peran dan tugas penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, KPK, haruslah proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih.

INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR

Tidak pandang bulu, dijalankan secara profesional, dan akuntabel.

Fraksi PD mendorong terus sinergi yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

Atas hal tersebut, Fraksi PD mengapresiasi sinergi dan setiap langkah dan upaya penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi yang telah kita lakukan selama ini.

Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!

2. Fraksi PD konsisten dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segenap aparat penegak hukum.

Baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di KPK.

3. Fraksi PD menolak dengan tegas segala upaya pelemahan terhadap KPK dalam bentuk apa pun.

Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Sebaliknya, KPK juga harus diperkuat independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi.

4. Selama 17 tahun perjalanan KPK dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Fraksi PD mendengar segenap aspirasi dari lingkungan KPK.

Juga, masyarakat, partai politik, serta segenap elemen bangsa lainnya yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan.

Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara

Sebelumnya, meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua Badan Legislasi sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya.

DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas

Pemaparan terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

VIDEO: Prabowo Jajal Mobil Esemka Lalu Acungkan Jempol, Mengaku Sudah Pesan 10 Unit

Pertama, dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Sebelumnya, seluruh Fraksi DPR setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panitia kerja pemerintah dan panitia kerja DPR, mengenai revisi Undang-undang KPK dalam rapat tersebut, yakni:

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

7. Sistem kepegawaian KPK.

Ketujuh poin kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut kemudian diterima secara utuh oleh 7 Fraksi DPR, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura. (Chaerul Umam/Reza Deni/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved