Revisi UU KPK

Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi

SEJUMLAH poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bertentangan dengan Konvensi Antikorup

Antara Foto/Indrianto Eko Suwars
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000. 

SEJUMLAH poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 itu telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Revisi UU KPK ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012.

Video Syur Hebohkan Sumedang, Diduga Disebarkan Pemeran Pria karena Kesal Ajakan Menikah Ditolak

Padahal, sesuai namanya, prinsip-prinsip mengenai lembaga anti-korupsi ini ditandatangani di Jakarta.

"Tolong dilihat itu Jakarta Principles disetujui di Jakarta oleh semua lembaga anti-korupsi dunia."

"Tiba-tiba kita ingin mengubahnya tidak sesuai dengan Jakarta Principles," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

10 Calon Pimpinan KPK Harus Teken Surat Pernyataan Bermeterai, Setuju Atau Tidak Revisi UU KPK

Salah satu poin penting dalam Jakarta Principles yang disepakati oleh seluruh lembaga anti-korupsi dunia adalah mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga anti-korupsi.

Di sisi lain, draf revisi UU KPK justru dinilai bisa mengancam independensi KPK.

Dalam draf RUU, KPK menjadi lembaga pemerintah pusat, dan pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bantah Isu Pelemparan Ular ke Asrama Mahasiswa Papua, Wiranto: Kalau Benar Ada, Tangkap Lalu Disate

Sebagai tuan rumah Jakarta Principles, kata Laode M Syarif, Indonesia seharusnya menjalankan kesepakatan tersebut.

Apalagi, dari Jakarta Principles dan berkaca pada KPK sebagai role model, terdapat sejumlah negara yang kemudian membentuk lembaga anti-korupsi yang independen.

Salah satunya, Prancis yang membentuk Agence Française Anticorruption (AFA).

Dua Hercules Siap Angkut 835 Mahasiswa dan Pelajar Papua yang Mudik karena Termakan Hoaks

"Banyak negara lain yang mencontoh KPK, dulu Prancis itu tidak punya lembaga anti-korupsi."

"Prancis membentuk setelah dia melihat KPK dan membaca Jakarta Principles," beber Laode M Syarif.

Untuk itu, kata Laode M Syarif, dengan UU yang ada saat ini, KPK sudah mampu bekerja dan bahkan menjadi role model lembaga anti-korupsi bagi sejumlah negara.

Polisi Buru Dukun Santet yang Gagal Celakakan Suami Aulia Kesuma, Bakal Jadi Tersangka Juga?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved