Revisi UU KPK
Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi
SEJUMLAH poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bertentangan dengan Konvensi Antikorup
SEJUMLAH poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 itu telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Revisi UU KPK ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012.
• Video Syur Hebohkan Sumedang, Diduga Disebarkan Pemeran Pria karena Kesal Ajakan Menikah Ditolak
Padahal, sesuai namanya, prinsip-prinsip mengenai lembaga anti-korupsi ini ditandatangani di Jakarta.
"Tolong dilihat itu Jakarta Principles disetujui di Jakarta oleh semua lembaga anti-korupsi dunia."
"Tiba-tiba kita ingin mengubahnya tidak sesuai dengan Jakarta Principles," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
• 10 Calon Pimpinan KPK Harus Teken Surat Pernyataan Bermeterai, Setuju Atau Tidak Revisi UU KPK
Salah satu poin penting dalam Jakarta Principles yang disepakati oleh seluruh lembaga anti-korupsi dunia adalah mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga anti-korupsi.
Di sisi lain, draf revisi UU KPK justru dinilai bisa mengancam independensi KPK.
Dalam draf RUU, KPK menjadi lembaga pemerintah pusat, dan pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Bantah Isu Pelemparan Ular ke Asrama Mahasiswa Papua, Wiranto: Kalau Benar Ada, Tangkap Lalu Disate
Sebagai tuan rumah Jakarta Principles, kata Laode M Syarif, Indonesia seharusnya menjalankan kesepakatan tersebut.
Apalagi, dari Jakarta Principles dan berkaca pada KPK sebagai role model, terdapat sejumlah negara yang kemudian membentuk lembaga anti-korupsi yang independen.
Salah satunya, Prancis yang membentuk Agence Française Anticorruption (AFA).
• Dua Hercules Siap Angkut 835 Mahasiswa dan Pelajar Papua yang Mudik karena Termakan Hoaks
"Banyak negara lain yang mencontoh KPK, dulu Prancis itu tidak punya lembaga anti-korupsi."
"Prancis membentuk setelah dia melihat KPK dan membaca Jakarta Principles," beber Laode M Syarif.
Untuk itu, kata Laode M Syarif, dengan UU yang ada saat ini, KPK sudah mampu bekerja dan bahkan menjadi role model lembaga anti-korupsi bagi sejumlah negara.
• Polisi Buru Dukun Santet yang Gagal Celakakan Suami Aulia Kesuma, Bakal Jadi Tersangka Juga?