Revisi UU KPK

Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi

SEJUMLAH poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bertentangan dengan Konvensi Antikorup

Antara Foto/Indrianto Eko Suwars
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah berada di ujung tanduk.

Salah satunya, lantaran kembali mencuatnya revisi UU 30/2002 tentang KPK yang kini telah menjadi RUU Inisiatif DPR.

Agus Rahardjo membeberkan sembilan poin dalam draf revisi UU tersebut, yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 Sekantong Kaus Polisi dari Aiptu Imran Yasin Jadi Tanda Perpisahan

"Sembilan persoalan di draf RUU KPK berisiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Berikut ini sembilan poin persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK Terancam

KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat. 

• Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN, sehingga berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

• Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun.

• Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK

• Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup.

Sehingga, bukti-bukti dari penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved