Revisi UU KPK
Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi
SEJUMLAH poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai bertentangan dengan Konvensi Antikorup
Pernyataan tegas KPK tidak membutuhkan perubahan atas UU nomor 30/2002, pernah disampaikan Laode M Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada awal 2016.
Atau, beberapa saat setelah Agus Rahardjo Cs dilantik sebagai pimpinan KPK Jilid IV.
Ketimbang revisi UU KPK, menurut Laode, KPK mendorong DPR merevisi UU nomor 20/2001 tentang Tipikor, dengan mengakomodasi sejumlah rekomendasi dalam UNCAC.
• Jokowi Janji Segera Pekerjakan Seribu Sarjana Asal Papua di BUMN dan Perusahaan Swasta Besar
"Kebetulan waktu itu yang wakili KPK-nya adalah saya, dan pada waktu itu kami sampaikan bahwa revisi Undang-undang KPK belum diperlukan."
"Yang perlu itu adalah beberapa poin dalam Undang-undang Tipikor agar memasukkan gap yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption dengan Undang-undang Tipikor kita waktu itu."
"Itu jelas dan suratnya mungkin saya bisa sampaikan kepada teman-teman media, copy dari surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan disampaikan," paparnya.
• BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membatasi lembaga anti-rasuah tersebut.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi UU KPK, dan akan ia pelajari terlebih dahulu secara detail.
• Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan
"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.
Jokowi mengaku dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, ia melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.
"Sudah mulai sejak Hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail."
• BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan
"Sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.
Terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.
"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," paparnya.
• Jokowi Janji Segera Pekerjakan Seribu Sarjana Asal Papua di BUMN dan Perusahaan Swasta Besar