Rusuh Papua

Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius

MABES Polri mengonfirmasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Istimewa
Warga negara asing (WNA) asal Australia ikut dalam demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019). 

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat."

"Untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ucapnya.

 Prabowo Minta Semua Kekuatan Politik Bantu Jokowi Selesaikan Masalah Papua, Lupakan Dulu Perbedaan

Ia menjelaskan, maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa kembali terjadi, seperti di Manokwari dan Jayapura.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu enggak bisa ditolerir," katanya.

 Tokoh Muda Papua Minta Aparat Keamanan Ditarik dari Nduga, Wiranto Sanggupi Asal Penuhi Syarat Ini

Mantan Kapolda Papua itu kembali menegaskan, larangan unjuk rasa di Papua juga berkaca pada aksi pelarangan serupa di depan Kantor Bawaslu di Jakarta pada 21-22 Mei lalu.

"Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," papar jenderal bintang empat itu. (Vincentius Jyestha/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved