Rusuh Papua
Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius
MABES Polri mengonfirmasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat."
"Untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ucapnya.
• Prabowo Minta Semua Kekuatan Politik Bantu Jokowi Selesaikan Masalah Papua, Lupakan Dulu Perbedaan
Ia menjelaskan, maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa kembali terjadi, seperti di Manokwari dan Jayapura.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu enggak bisa ditolerir," katanya.
• Tokoh Muda Papua Minta Aparat Keamanan Ditarik dari Nduga, Wiranto Sanggupi Asal Penuhi Syarat Ini
Mantan Kapolda Papua itu kembali menegaskan, larangan unjuk rasa di Papua juga berkaca pada aksi pelarangan serupa di depan Kantor Bawaslu di Jakarta pada 21-22 Mei lalu.
"Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," papar jenderal bintang empat itu. (Vincentius Jyestha/Taufik Ismail)