Rusuh Papua

Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius

MABES Polri mengonfirmasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Istimewa
Warga negara asing (WNA) asal Australia ikut dalam demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019). 

MABES Polri mengonfirmasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan Bali-Makassar-Australia.

300 Demonstran di Jayapura Berjanji Tak Mau Ikut Aksi Unjuk Rasa Lagi karena Merasa Ditipu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat warga Australia itu dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.

"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora), maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.

Ide Putar Lagu di Lampu Merah Muncul Saat Wali Kota Depok Menunggu Kereta Lewat

Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia, dan bukannya WNA.

"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut, apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.

Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan, Kapolri dan Panglima TNI Sepekan Berkantor di Papua

Dedi Prasetyo menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

"Maka nanti ada kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari meminta pemerintah mewaspadai temuan adanya WNA ikut unjuk rasa di Papua.

Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024: Baru Bisa Dilantik Dua Minggu Lagi

Menurutnya, kasus empat WNA ikut demonstrasi di Papua, sudah menandakan adanya campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia.

"Harus (Diwaspadai), karena ini soal kedaulatan Indonesia," ujarnya, Senin (2/9/2019).

Pemerintah Indonesia, menurutnya, harus menyikapi secara serius adanya warga negara asing ikut dalam aksi unjuk rasa di Papua.

Tak Cuma Putar Lagu di Lampu Merah, Wali Kota Depok Juga Siapkan Lima Bus untuk Kurangi Macet

Pemerintah harus meningkatkan diplomasi soal Papua di dunia internasional.

Pihaknya, menurut Abdul, akan meminta penjelasan Menteri Luar Negeri Indonesia soal temuan warga asing dalam unjuk rasa di Papua.

Komisi I akan meminta penjelasan soal langkah yang sudah ditempuh pemerintah mengatasi persoalan tersebut.

Ibu Tikam Bayi Hingga Tewas Setelah Dimandikan, Mengaku Dapat Bisikan Gaib Kirim Anak ke Surga

"Kami akan panggil Menlu pada Kamis (5/9/2019) untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut," cetusnya.

Pengamat hubungan internasional Universitas Pelita Harapan Yosep Djakababa menilai, keikutsertaan WNA dalam demo Papua merdeka memang dapat diindikasikan sebagai ancaman keamanan nasional.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat dengan mendeportasi empat WNA yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Moeldoko Sebut Benny Wenda Aktor Kerusuhan di Papua, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah

"Apa yang dilakukan Pemerintah RI dengan mendeportasi WNA yang diduga ikut berdemo, memang sudah tepat apabila mengacu pada peraturan yang berlaku."

"Apalagi ada aspek keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi perhatian pemerintah," paparnya.

Menurutnya, kasus Papua memang sangat pelik. Ada pihak-pihak yang menggaungkan masalah Papua di dunia intenasional.

Polri: Lebih Banyak Masyarakat Papua yang Sangat Enjoy dengan NKRI

Salah satunya, perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri dan melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan negara-negara di pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.

Meskipun demikian, menurutnya Pemerintah Indonesia tidak perlu melayangkan protes kepada Pemerintah Australia terkait keterlibatan empat warga negaranya tersebut.

Karena, keikutsertaan empat warga negara Australia tersebut tidak mewakili sikap negara.

Kapolri dan Panglima TNI Berkantor di Papua 10 Hari, Enam Ribu Aparat Siaga di Bumi Cenderawasih

"Tidak perlu, karena apa yang terjadi pun masih sebatas pelanggaran yang masih bisa ditangani."

"Dan dilakukan oleh WNA Australia yang bertindak tidak mewakili kepentingan negaranya tapi pribadi," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap keterlibatan pihak asing dalam kerusuhan di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua, beberapa waktu terakhir.

PROFIL Irjen Firli Bahuri, Polisi yang Bertahan di 10 Besar Seleksi Calon Pimpinan KPK

Berdasarkan informasi dari intelijen, Tito Karnavian menyebut kelompok yang berupaya melakukan kerusuhan memiliki hubungan dengan pihak asing atau jaringan internasional.

"Ada, ada (keterlibatan pihak asing)," ujar Tito Karnavian saat menghadiri HUT ke-71 Polwan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

 10 Pucuk Senjata TNI yang Dirampas Saat Kerusuhan di Deiyai Sudah Kembali, Dikejar Sampai Gunung

"Kita tahulah kelompok-kelompok ini ada hubungannya dengan network di internasional," sambungnya.

Meski demikian, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak menjelaskan secara detail siapa pihak asing yang dimaksud, dan apa peran yang bersangkutan dalam kerusuhan tersebut.

Menurutnya, pihaknya akan menangani kasus keterlibatan pihak asing itu melalui cara bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Intelijen.

 Nenek yang Ditemukan Sudah Jadi Kerangka Terakhir Terlihat Warga 10 Bulan Lalu

"Jadi kami harus menanganinya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kerja sama kita dengan Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri) dan jaringan intelijen," ungkapnya.

Dalam kesempatan sama, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, kasus ini harus ditangani secara komprehensif.

Iqbal mengatakan pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait tengah memetakan sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut.

 Pemerintah Tahu Siapa Aktor Kerusuhan di Papua, Wiranto Sebut Ada yang Coba Cari Keuntungan

Selain itu, ia juga menuturkan pihak-pihak yang diduga menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan, tengah didalami.

Polri, katanya, tak segan menindak apabila menemukan bukti hukum.

"Ini sedang kami petakan. Pihak kami, jaringan intelijen dengan beberapa lembaga terkait, sudah bekerja."

 Pemerintah Ogah Dialogkan Referendum, Ali Mochtar Ngabalin: Dari Rasis ke Separatis Tidak Nyambung

"Intinya, kami tidak bisa juga menyampaikan seluruhnya di sini. Ini diplomasi antar-negara," ujar Iqbal.

"Pihak-pihak yang diduga menggerakkan sudah dipetakan dan sedang didalami. Kalau misalnya terbukti secara hukum, tentunya akan ditindak," tegasnya.

Maklumat Larangan Demonstrasi

Tito Karnavian meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat menerbitkan maklumat larangan aksi unjuk rasa alias demonstrasi yang berpotensi rusuh.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat."

"Untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ucapnya.

 Prabowo Minta Semua Kekuatan Politik Bantu Jokowi Selesaikan Masalah Papua, Lupakan Dulu Perbedaan

Ia menjelaskan, maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa kembali terjadi, seperti di Manokwari dan Jayapura.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu enggak bisa ditolerir," katanya.

 Tokoh Muda Papua Minta Aparat Keamanan Ditarik dari Nduga, Wiranto Sanggupi Asal Penuhi Syarat Ini

Mantan Kapolda Papua itu kembali menegaskan, larangan unjuk rasa di Papua juga berkaca pada aksi pelarangan serupa di depan Kantor Bawaslu di Jakarta pada 21-22 Mei lalu.

"Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," papar jenderal bintang empat itu. (Vincentius Jyestha/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved